Minggu, 24 Januari 2016

PERKEMBANGAN KOPERASI DI INDONESIA

PERKEMBANGAN KOPERASI DI INDONESIA
BANK LEMBAGA KEUANGAN










UNIVERSITAS GUNADARMA
PTA 2016



DAFTAR ISI
 Daftar Isi..........................................................................................................................2
  BAB I. PENDAHULUAN ............................................................................................3
  BAB II. PEMBAHASAN..............................................................................................4
2.1 CONTOH KASUS................................................... .....................................9
  BAB III. PENUTUP
3.1 Kesimpulan..................................................................................................11
Daftar Pustaka................................................................................................................12

BAB I
PENDAHULUAN
Koperasi adalah badan usaha yang beranggotakan atau badan hukum yang berlandaskan pada asas kekeluargaan dan demokrasi ekonomi. Sebagai salah usatu pelaku ekonomi, koperasi merupakan organisasi ekoomi yang berusaha menggerakkan potensi sumber daya ekonomi demi memajukan kesejahteraan anggota.
Sesuai dengan koperasi bahwa koperasi merupakan kegiatan ekonomi yang berasaskan kekeluargaan. Maka tujuan utama koperasi adalah untuk meningkatkan kesejahteraan anggota pada khususnya dan masyarakat pada umumnya. Agar tujuan koperasi (kesejahteraan anggota dan masyarakat) dapat tercapai, maka koperasi memegang peranan yang sangat vital dan strategis dalam perekonomian Indonesia. Hal ini disebabkan, koperasi merupakan sektor usaha yang memiliki jumlah terbesar dengan daya serap angkatan kerja yang signifikan.







PENULIS


BAB II
PEMBAHASAN
1. Prinsip Koperasi
Prinsip koperasi adalah suatu sistem ide-ide abstrak yang merupakan petunjuk untuk membangun koperasi yang efektif dan tahan lama. Prinsip koperasi terbaru yang dikembangkan International Cooperative Alliance (Federasi koperasi non-pemerintah internasional) adalah:
Keanggotaan yang bersifat terbuka dan sukarela
Pengelollan yang demokratis
Partisipasi anggota dalam ekonomi
Kebebasan dan otonomi
Pengembangan pendidikan, pelatihan dan informasi
Di Indonesia sendiri telah dibuat UU No.25 Tahun 1992 tentang Perkoperasian. Prinsip koperasi menurut UU No.25 Thaun 1992 adalah:
Keanggotaan bersifat sukarela dan terbuka
Pengelolaan dilakukan secara demokrasi
Pembagian SHU dilakukan secara adil sesuai dengan jasa usaha masing-masing anggota
Pemberian balas jasa yang terbatas terhadap modal
Kemandirian
Pendidikan perkoperasian
Kerjasama antar koperasi

2. Bentuk dan Jenis Koperasi
Jenis Koperasi menurut fungsinya
Koperasi pembelian/pengadaan/konsumsi adalah koperasi yang menyelenggarakan fungsi pembelian atau pengadaan barang dan jasa untuk memenuhi kebutuhan anggota sebagai konsumen akhir. Disini anggota berperan sebagai pemilik dan pembeli atau konsumen bagi koperasinya.
Koperasi penjualan/pemasaran adalah koperasi yang menyelenggarakan fungsi distribusi barang atau jasa yang dihasilkan oleh anggotanya agar sampai ditangan konsumen. Disini anggota berperan sebagai pemilik dan pemasok barang atau jasa kepada koperasinya.
Koperasi produksi adalah koperasi yang menghasilkan barang dan jasa, dimana anggotanya bekerja sebagai pegawai atau karyawan koperasi. Disini anggota berperan sebagai pemilik dan pekerja koperasi.
Koperasi jasa adalah koperasi yang menyelenggarakan pelayanan jasa yang dibutuhkan oleh anggotanya, misalnya: simpan pinjam, asuransi, angkutan dan sebagainya. Disini anggota koperasi berperan sebagai pemilik dan pengguna layanan jasa koperasi.
Apabila koperasi menyelenggarakan satu fungsi disebut koperasi tunggal usaha (single purpose cooperative), sedangkan koperasi yang menyelenggarakan lebih dari satu fungsi disebut koperasi serba usaha (multi purpose cooperative).
Jenis koperasi berdasarkan tingkat dan luas daerah kerja
Koperasi Primer : koperasi yang minimal memiliki anggota sebanyak 20 orang perseorangan.
Koperasi Sekunder : koperasi yang terdiri dari gabungan badan-badan koperasi serta memiliki cakupan daerah kerja yang luas dibandingkan dengan koperasi primer. Koperasi sekunder dapat dibagi menjadi:
o Koperasi pusat : koperasi yang beranggotakan paling sedikit 5 koperasi primer.
o Gabungan koperasi : koperasi yang anggotanya minimal 3 koperasi pusat.
o Induk koperasi : koperasi yang minimum anggotanya adalah 3 gabungan koperasi.
Jenis Koperasi menurut Status Anggotanya
Koperasi produsen : koperasi yang anggotanya para produsen barang/jasa dan memiliki rumah tangga usaha.
Koperasi konsumen : koperasi yang anggotanya para konsumen akhir atau pemakai barang/jasa yang ditawarkan para pemasok dipasar.
Peranan Koperasi dalam Bidang Pendidikan
Koperasi dapat dijadikan pembelajaran bagi siswa sekolah. Praktik hidup bermasyrakat dapat dipelajari di dalam koperasi yang merupakan bagian kecil dari kehidupan bermasyarakat di negara demokrasi ini.
 Peranan Koperasi dalam Bidang Sosial
Mendidik para anggotanya untuk memiliki semangat kerja sama dalam membangun tatanan sosial masyarakat yang lebih baik. 
Mendorong terwujudnya suatu tatanan sosial yang bersifat demokratis, melindungi hak dan kewajiban setiap orang. 
Mendorong terwujudnya suatu kehidupan masyarakat yang tentram dan damai.
Peranan Koperasi dalam Bidang Ekonomi
Peran koperasi dalam perekonomian Indonesia paling tidak dapat dilihat dari:
Kedudukannya sebagai pemain utama dalam kegiatan ekonomi di berbagai sektor.
Penyedia lapangan kerja yang terbesar.
Pemain penting dalam pengembangan kegiatan ekonomi lokal dan pemberdayaan masyarakat.
Pencipta pasar baru dan sumber inovasi.
Sumbangannya dalam menjaga neraca pembayaran melalui kegiatan ekspor. Peran koperasi, usaha mikro, kecil dan menengah sangat strategis dalam perekonomian nasional, sehingga perlu menjadi fokus pembangunan ekonomi nasional pada masa mendatang.

3. Faktor-faktor Yang Mendukung Koperasi di Indonesia

Dibawah ini merupakan Faktor pendukung perkembangan koperasi di Indonesia antara lain :
1.      Partisipasi Anggota
2.      Solidaritas antara anggota Koperasi
3.      Pengurus Koperasi yang juga tokoh masyarakat
4.      Skala usaha
5.      Perkembangan modal
6.      Keterampilan manajerial
7.      Jaringan pasar
8.      Jumlah dan kuantitas Sumber Daya Manusia (SDM)
9.      Pemilikan dan pemanfaatan perangkat tekno produksi
10.    Sistem manajemen

4. Faktor-faktor Yang Menghambat Koperasi di Indonesia
Secara umum, ada beberapa hal yang menjadi latar belakang penghambat perkembangan usahakoperasi di Indonesia :
1.      Terbatasnya kemampuan sumber daya manusia, yang secara langsung mengakibatkan terbatasnya kemampuan manajerial koperasi.
2.      Jaringan distribusi usaha dan geografi yang terbatas.
3.      Belum memiliki sarana infrastruktur yang memadai.
4.      Modal yang terbatas.
5.      Terbatasnya penerapan prinsip-prinsip ekonomi secara konsisten dalam koperasi.
6.      Pelayanan koperasi yang buruk sehingga anggota enggan berkontribusi aktif dalamusaha koperasi.
7.      Rendahnya tingkat kepercayaan anggota terhadap pengurus koperasi yang disebabkanoleh kinerja pengurus koperasi yang buruk.
8.      Rendahnya tingkat partisipasi aktif anggota dalam kegiatan usaha koperasi.
9.      Adanya kontradiksi dalam dualisme tujuan usaha koperasi, dimana disatu sisi, bertujuanuntuk mencari laba sebagai sebuah badan usaha, namun disisi lain, bertujuan untuk mensejahterakan anggotanya berdasarkan prinsip kekeluargaan dan saling tolongmenolong yang pada dasarnya adalah faktor utama penghambat penerapan prinsip- prinsip ekonomi dalam usaha koperasi untuk mencari laba.
10.  Faktor ekonomi dan politik yang terjadi di Indonesia

Dibawah ini merupakan faktor lain yang menyebabkan sulitnya perkembangan Koperasi di Indonesia, antara lain :

  • koperasi sebagai ekonomi kelas dua masih tertanam dalam benak orang – orang Indonesia sehingga, menjadi sedikit penghambat dalam pengembangan koperasi menjadi unit ekonomi yang lebih besar ,maju dan punya daya saing dengan perusahaan – perusahaan besar.

Perkembangan koperasi di Indonesia yang dimulai dari atas (bottom up)tetapi dari atas (top down) ,artinya koperasi berkembang di indonesia bukan dari kesadaran masyarakat, tetapi muncul dari dukungan pemerintah yang disosialisasikan ke bawah.Dalam hal ini seharusnya, pemerintah bekerja double selain mendukung juga harus mensosialisasikanya dulu ke bawah sehingga rakyat menjadi mengerti akan manfaat dan tujuan dari koperasi.


Tingkat partisipasi anggota koperasi masih rendah, ini disebabkan sosialisasi yang belum optimal. Masyarakat yang menjadi anggota hanya sebatas tahu koperasi itu hanya untuk melayani konsumen seperti biasa, baik untuk barang konsumsi atau pinjaman. Artinya masyarakat belum tahu esensi dari koperasi itu sendiri, baik dari sistem permodalan maupun sistem kepemilikanya. Keadaan seperti ini tentu sangat rentan terhadap penyelewengan dana oleh pengurus, karena tanpa partisipasi anggota tidak ada kontrol dari anggota nya sendiri terhadap pengurus.

Manajemen koperasi yang belum profesional, ini banyak terjadi di koperasi koperasi yang anggota dan pengurusnya memiliki tingkat pendidikan yang rendah.


Pemerintah terlalu memanjakan koperasi, ini juga menjadi alasan kuat mengapa koperasi Indonesia tidak mengalami kemajuan. Selain merugikan pemerintah bantuan seperti ini pula akan menjadikan koperasi tidak bisa bersaing karena terus terusan menjadi benalu negara. Seharusnya pemerintah mengucurkan bantuan dengan sistem pengawasan yang baik, walaupun bentuk dananya hibah yang tidak perlu dikembalikan. Dengan pengawasan dan bantuan akan membantu koperasi menjadi lebih profesional, mandiri dan mampu bersaing.

Prinsip koperasi Rochdale bagian kerjasama dan sukarela serta terbuka , tidak dijalankan dengan baik di Indonesia, karena koperasi Indonesia bersifat tertutup dan terjadi pengkotak kotakan. Keanggotaan koperasi hanya berlaku untuk yang seprofesi saja dan menyebabkan pergerakan koperasi tidak maksimal, walaupun sudah di bentuk koperasi sekunder tetapi belum mampu menyatukan kerja sama antar koperasi yang berbeda beda jenis. Oleh karena karena itu,sebaiknya pengenalan koperasi kepada masyarakat sebaik dikenalkan sejak dini,agar masyarakat mengerti dan memahami manfaat dari koperasi sehingga mereka bisa menggunakan fasilitas-fasilitas yang ada di koperasi dengan baik. Selain itu juga harus meningkatkan SDM  dengan kualitas yang bagus baik dari segi pengetahuan, kemampuan dan moral para anggotanya.

  • CONTOH KASUS KEBERHASILAN KOPERASI
PBB Apresiasi Keberhasilan Koperasi dan UKM RI

PBB mengundang semua negara di dunia yang memiliki koperasi. Diantara negara-negara yang sudah berhasil mengembangkan koperasi, Indonesia dianggap berhasil. Menteri Koperasi Usaha Kecil dan Menengah (UMKM) Syarief Hasan diberi kesempatan memaparkan program di bidang koperasi dan  UKM,  Indonesia diundang PBB untuk menghadiri Clossing Ceremony International Years Cooperative (IYC) 2012 pada 19-20
November 2012 ..

Tidak banyak negara di dunia yang dianggap berhasil mengembangkan koperasi dan UKM. Indonesia bersama empat negara lainnya yakni Malta, Panama, Trinidad dan Tobago menjadi negara yang dianggap berhasil dalam mengembangkan koperasi dan UKM. 

Dalam pertemuan di New York itu, Menteri Koperasi Usaha Kecil dan Menengah (UMKM) Syarief Hasan menyampaikan sejumlah poin antara lain strategi pembangunan dan kondisi ekonomi nasional yang berpengaruh pada upaya pemberdayaan koperasi.
Pemerintah Indonesia mengakui, koperasi dan UKM sebagai pelaku usaha yang berkontribusi terhadap pengangguran dan penurunan kemiskinan.
Menteri Koperasi Usaha Kecil dan Menengah (UMKM) Syarief Hasan memberi contoh anggota koperasi di Indonesia mencapai 33 juta, mereka kaget semuanya. Kemudian  saya memaparkan persentase perkembangan asetnya. Menteri Koperasi Usaha Kecil dan Menengah (UMKM) Syarief Hasan mengusulkan secara tegas, sebenarnya kita harus berikan apresiasi kepada koperasi bukan atas dasar sales, tapi pertimbangannya jumlah anggota, benefitnya. kalau sifatnya hanya salesnya benefitnya untuk siapa paparnya.
Pencanangan IYC 2012 oleh PBB, lanjut Syarief, berdampak positif bagi pertumbuhan koperasi simpan pinjam. Saat ini, terdapat 192.443 unit koperasi. Dari total tersebut, 7.831 adalah koperasi simpan pinjam.


Lebih lanjut Syarief menjelaskan, revitalisasi koperasi, bisa dilakukan dengan gerakan masyarakat untuk sadar koperasi, mengajak masyarakat memilih koperasi sebagai entitas usaha dengan asas kebersamaan dan partisipasi anggotanya.
Alasan lain yang membuat koperasi di Indonesia berhasil adalah karena tekad pemerintah yang ingin menjadikan koperasi sebaagai salah satu cara untuk mengurangi pengangguran dan  kemiskinan. 
Sekarang penganggugaran sisa 6,3 persen sedangkan kemiskinan sisa 11,96 persen. Salah satu  program keberpihakan adalah kebijakan micro finance tentang kredit usaha rakyat. Micro finance bisa menyerap 7,8  juta nasabah Menteri Koperasi Usaha Kecil dan Menengah (UMKM) Syarief Hasan.
Selain itu, diperlukan pendampingan dari hulu ke hilir secara konsisten, mulai pembinaan, mendapatkan akses keuangan, proses produksi hingga pemasaran.

Syarief menghimbau, seluruh negara di dunia terusmelakukan gerakan bersama memberdayakan koperasi di  negara masing–masing. Koperasi terbukti mengurangi pengangguran dan kemiskinan serta meningkatkan  kesejahteraan masyarakat para anggotanya.

BAB III
KESIMPULAN

Salah satu faktor yang menentukan keberhasilan sebuah koperasi adalah partisipasi anggotanya,dan apabila dalam koperasi telah terjadi situasi dimana anggota merasakan tidak adanyamanfaat maupun nilsi tambah yang dapat diperoleh dengan bergabung di koperasi, sebagaiakibat dari buruknya kinerja manajerial serta pelayanan koperasi, maka partisipasi dari anggota akan semakin rendah.
DAFTAR PUSTAKA