Senin, 20 Maret 2017

Tax Workshop

Hello guysss.
my name is shinthia yenchen, today i will talking about tax workshop held by the university Gunadarma. This workshop discusses how to report annual tax return online, where the method is called E-filing.
I was taught how to charge an annual tax return using e-filing. there is also described the notion of tax, tax amnesty and others about taxes.
many people who come to the workshop. The event lasted for two hours.
we were given the opportunity to intern at the tax office. to assist taxpayers (WP) fill in its annual tax return using E-filing.
it is a good opportunity and the workshop was organized for free.


Selasa, 27 Desember 2016

Tugas Softskill Bahasa Inggris JOB VACANCY

VACANCY
Program Relationship Officer (PRO)

Requipments:
-Graduate degree (S1) with minimum GPA of 2.75 (scale you 4,00)
-Age Maximum 25 Years
-Having  good Interpersonal skill
-Liked the work related with customer
-Look attractive with high And weight proportionate
-Willing not Married for one (1) years education
-Willing to undergo bond after Education
- Placement in the ABC Branch Office (Jakarta, Surabaya, Bandung, Pangkal Pinang, Palangkaraya, Balikpapan, Samarinda, Tarakan, Ambon, Denpasar, Batam, Lhokseumawe, Tanjung Pinang, Tebing Tinggi)

Selection stages:
Selection of administration, Psychological, Recruitment Interviews, Interview User, Health Test.

If you are interested in the above vacancy Bank ABC and fell meet the criteria required by the above company to immediately perform the registration process which has been determined by the company that is delivered Your Application Letter to : 

Email : ABCBANK@gmail.com

Tugas Softskill Bahasa Inggris Application Letter

Bekasi, December 24, 2016

To:
Human Resources Department of BANK ABC
Jl. Hayam Wuruk No. 112
West Jakarta

Dear Mrs/Miss,

           Refer to your requipment advertised in Tempo December 23 2016, i am interested to  joint and I am sure it would be an excellent career opportunity to join in and work for this respective company.

           I would like to apply for direct Program Relationship Officer (PRO) position in your company. I am in good health, willing to work, fast learning, and work well with others. I have good communication skill, discpline, responsible  and good attitude.

           I am fresh  graduated from Gunadarma University, with the of accounting department Desember 20 2016. My GPA Very Satisfactory in Gunadarma University 2016. I can operate software  accounting like Zahir, and MYOB Ver 17, i have a certificate in accounting software with good grades.
           I would greatly appreciate an opportunity to convince you that my services would be an asset to your company. I assure you that a high level of efficiency would be applied to any assignment given to me.  I hope I am qualified to get the job and you can consider it.

Thank you for kind attention, and I am looking forward to your reply.

Yours Faithfully,


Shinthia Yenchen

Tugas Softskill Bahasa Inggris Curiculum Vitae

CURRICULUM VITAE


I. PERSONAL DETAILS

Name:  Shinthia Yenchen
Adress: bekasi, jawa barat
Phone: (021) 888 9999
Cellphone: 081233336666
E-mail: shinthiayenchen@gmail.com
Date of birth: October 12th, 1996
Nationality: Indonesia
Gender: Female
Marital status: Single
Religion: Khatolik


II. EDUCATION DETAILS
2002 – 2008 State Elementary School  Harapan Bangsa Bekasi
2008 – 2011 State Junior High School  Widya Nusantara Bekasi
2011 – 2014 State Vocational  high School SMKN 3 Bekasi
2014 – 2018 Accounting Department State Gunadarma University
GPA = 3.60 (scale 4,00)
Predicate : Very Satisfactory

III. COMPUTER SKILLS
Zahir Accounting,  MYOB Accounting Software & Busniess Solutions,  Microsoft Word,  Microsoft Excel,  and Microsoft Power Point.

IV. PERSONALITY
Good attitude, kind, communicative, Can work with others,  dilligent, tolerant, target oriented, discipline, honest, and responsible.

All the informations above is true and provided here by me, all in good faith.
Sincerely,


(Shinthia Yenchen)

Selasa, 15 November 2016

AKUTANSI KEUANGAN LANJUT AKUISISI

Kelebihan Akuisisi
Menurut Harianto dan Sudomo, 2001, p.643-644, akuisisi memiliki keuntungan baik dari segi keuntungan akuisisi saham maupun akuisisi aset adalah sebagai berikut:
1. Akuisisi Saham tidak memerlukan rapat pemegang saham dan suara pemegang saham sehingga jika pemegang saham tidak menyukai tawaran Bidding firm, mereka dapat menahan sahamnya dan tidak menjual kepada pihak Bidding firm.
2. Dalam Akusisi Saham, perusahaan yang membeli dapat berurusan langsung dengan pemegang saham perusahaan yang dibeli dengan melakukan tender offer sehingga tidak diperlukan persetujuan manajemen perusahaan.
3. Karena tidak memerlukan persetujuan manajemen dan komisaris perusahaan, akuisisi saham dapat digunakan untuk pengambilalihan perusahaan yang tidak  bersahabat (hostile takeover).
4. Akuisisi Aset memerlukan suara pemegang saham tetapi tidak memerlukan mayoritas suara pemegang saham seperti pada akuisisi saham sehingga tidak ada halangan bagi pemegang saham minoritas jika mereka tidak menyetujui akuisisi.
Kekurangan Akuisisi
Menurut Harianto dan Sudomo, 2001, p.643, terlepas dari keuntungan yang dimiliki akuisisi, akuisisi juga memiliki kerugian baik dari segi kerugian akuisisi saham maupun kerugian akuisisi asset yang dimiliki seperti yang dijelaskan sebagai berikut :
1. Jika cukup banyak pemegang saham minoritas yang tidak menyetujui pengambilalihan tersebut, maka akuisisi akan batal. Pada umumnya anggaran dasar perusahaan menentukan paling sedikit dua per tiga (sekitar 67%) suara setuju pada akuisisi agar akuisisi terjadi.
2. Apabila perusahaan mengambil alih seluruh saham yang dibeli maka terjadi  merger.
3. Pada dasarnya pembelian setiap aset dalam akuisisi aset harus secara hukum dibalik nama sehingga menimbulkan biaya legal yang tinggi.





Latar Belakang PT Surya Citra Media Tbk (SCTV)
SCTV (awalnya singkatan dari Surabaya Central Televisi) mengudara pertama kali pada tanggal 24 Agustus 1990 di Surabaya, Jawa Timur, dengan jangkauan wilayah Surabaya dan sekitarnya (Gresik, Bangkalan, Mojokerto, Sidoarjo, dan Lamongan). Pada tahun 1991, pancaran siaran SCTV meluas mencapai Bali dan sekitarnya.Sejak itu kepanjangan SCTV menjadi Surya Citra Televisi. Pada tanggal 1 Januari 1993, berbekal SK Menteri Penerangan No. 111/1992, SCTV mengudara secara nasional. Secara bertahap, bertahap mulai tahun 1993 sampai dengan 1998, SCTV memindahkan basis operasi media siaran nasionalnya dari Surabaya ke Jakarta. Saat ini, melalui 47 stasiun transmisi, SCTV mampu menjangkau 240 kota dan menggapai sekitar lebih dari 175 juta potensial pemirsa.  Sejak Januari 2005, SCTV mengubah logo dan slogannya menjadi "Satu Untuk Semua". sebelumnya Slogan SCTV adalah "SCTV ngetop" .Saat ini kantor pusat SCTV terletak di SCTV Tower, Senayan City, Jalan Asia Afrika Lot 19, Jakarta Pusat.  Sebelum 23 November 2007, kantor pusat SCTV berada di Jalan Gatot Subroto Kavling 21 Jakarta. SCTV juga memiliki studio penta di Jalan Raya Perjuangan No. 3-4 Komplek Kawasan RCTI, Kawasan Kebon Jeruk, Jakarta Barat. Saat ini kepemilikan SCTV dikuasai oleh grup Elang Mahkota Teknologi melalui Surya Citra Media (SCM).  Sejak pertengahan 1990-an, SCTV yang semula satu manajemen dengan RCTI akhirnya keduanya berpisah manajemen. Melalui 47 stasiun transmisi, SCTV mampu menjangkau 240 kota dan menggapai sekitar lebih dari 175 juta potensial pemirsa. Dinamika ini terus mendorong SCTV untuk selalu mengembangkan profesionalisme sumber daya manusia agar dapat senantiasa menyajikan layanan terbaik bagi pemirsa dan mitra bisnisnya.  SCTV telah melakukan transisi ke platform siaran dan produksi digital, yang merupakan bagian dari kebijakan untuk secara konsisten mengadopsi kecanggihan teknologi dalam meningkatkan kinerja dan efsiensi operasional. Dalam semangat yang sama, kebijakan itu telah meletakkan penekanan yang kokoh pada pembinaan kompetensi individu di seluruh aspek untuk mempertajam basis pengetahuan seraya memupuk talenta, kreativitas dan inisiatif. Inilah kunci untuk memperkuat posisi SCTV sebagai salah satu dari stasiun penyiaran terkemuka di Indonesia.




Latar Belakang PT Indosiar Karya Media Tbk (Indosiar)
PT Indosiar Visual Mandiri (“Perseroan”) adalah salah satu dari sederetan televisi swasta nasional di Indonesia yang terbilang sukses menjadi stasiun televisi terkemuka dengan tayangan berkualitas yang bersumber pada in-house production, kreativitas dan sumber daya manusia yang handal. Didirikan pada tahun 1991 dan mulai beroperasi dengan menayangkan siaran perdana pada tanggal 11 Januari 1995, Perseroan merupakan televisi termuda dari 4 televisi lain yang sudah ada pada masa itu. Kehadiran Perseroan telah memberikan pencerahan bagi industri pertelevisian Indonesia lewat serangkaian terobosan dan inovasi baru yang mengutamakan kepuasan stakeholders serta kepedulian terhadap lingkungan sekitar. Tidak heran jika dalam kurun waktu 5 tahun kemudian Perseroan mampu mensejajarkan diri bahkan memimpin dalam perolehan rating dan share pemirsa. Perseroan sejak dulu dikenal terdepan dalam menyajikan program-program produksi sendiri baik dalam bentuk drama, non drama maupun pemberitaan. Sebanyak 45% dari seluruh program yang ditayangkan Perseroan diproduksi secara in-house dan lebih dari separuhnya disiarkan secara langsung. Didukung sumber daya manusia yang terampil dan berpengalaman di bidangnya, Perseroan senantiasa menyajikan program-program yang tidak hanya menarik bagi pemirsa namun juga berkualitas, sehingga setiap tahunnya Perseroan memperoleh penghargaan bertaraf nasional maupun internasional. Penghargaan terkini yang diperoleh Perseroan adalah “Asian Television Awards 2005” untuk program “Misa Malam Natal” dan “The Bells – A Christmas Concert”. Agar program yang ditayangkan Perseroan dapat dinikmati oleh seluruh pemirsa hingga pelosok tanah air, Perseroan telah memiliki 34 stasiun relai pada akhir tahun 2005 dengan jangkauan siaran yang mencapai 80% dari total penduduk Indonesia. Saat ini Perseroan sedang membangun stasiun pemancar baru di Jakarta dengan tinggi kurang lebih 400 meter untuk meningkatkan kualitas penerimaan siaran di wilayah DKI Jakarta dan sekitarnya yang terganggu akibat perkembangan pembangunan gedung-gedung tinggi yang sangat cepat selama 5 tahun terakhir. Dalam tiap aksi korporasinya sejak awal berdiri, Perseroan selalu menempatkan kepuasan stakeholders sebagai prioritas utama, khususnya dalam hal memberikan nilai tambah bagi para pemegang saham dan investor. Aksi korporasi Restrukturisasi Perseroan yang ditempuh akhir tahun 2004 memungkinkan Pemegang Saham Perseroan memiliki saham baru perusahaan induk PT Indosiar Karya Media yang berpeluang lebih besar dalam melakukan diversifikasi usaha. Konsistensi upaya Perseroan dalam memberikan nilai tambah bagi pemegang sahamnya selama 5 tahun berturut-turut membawa Perseroan kembali meraih penghargaan “The Value Creator Award” dari Majalah SWA Sembada di akhir tahun 2005. Di tengah kondisi makro ekonomi yang dibayangi krisis baru dan ambruknya pasar obligasi, Obligasi Perseroan berhasil masuk dalam daftar peringkat “Obligasi Korporasi Terbaik 2005” versi Majalah Investor. Penghargaan-penghargaan tersebut menunjukkan kepercayaan dunia usaha terhadap Perseroan dan mendorong Perseroan untuk menciptakan value added bagi pemegang saham secara konsisten dan berkesinambungan di tahun-tahun mendatang. Kesuksesan dalam mengarungi kancah pertelevisian tidak membuat Perseroan lupa pada misi sosial yang diembannya. Kegiatan sosial “Peduli Kasih” dan “Kita Peduli” yang digalakkan dengan mengumpulkan dana dari para pemirsa secara sukarela adalah salah satu bentuk kepedulian Perseroan terhadap penderitaan rakyat kecil. Penyaluran dana dilakukan secara transparan dan bertanggung jawab. Perseroan juga turut berperan aktif membantu program pemerintah mencerdaskan kehidupan bangsa khususnya dalam mengarahkan dan menyalurkan kreativitas seni melalui pendidikan broadcast yang diselenggarakan oleh Akademi Teknologi Komunikasi dan Informasi (ATKI) yang berada di bawah naungan Yayasan Indosiar.
Harga saham
Harga saham  Adapun harga saham dilihat dari harga close perusahaan masing-masing, yaitu sebagai berikut:
a. PT Surya Citra Media Tbk (SCTV), pada tahun 2010 dari bulan Januari - Agustus      

b. PT Indosiar Karya Media Tbk (Indosiar), pada tahun 2010 dari bulan JanuariAgustus
   
Value Perusahaan berdasarkan Laporan Keuangan
Berdasarkan Laporan Keuangan (dilampirkan) maka kita dapat menilai perusahaan mana yang berhak mengakuisisi perusahaan lainnya dengan menghitung seberapa besar value perusahaan. Value Perusahaan dihitung dari total kewajiban ditambah total ekuitas.

a. Value Perusahaan PT Surya Citra Media Tbk (SCTV)
Tahun 2008 = 966.341.449.000,00 + 1.355.960.452.000,00   = 2.322.301.901.000,00
Tahun 2009 =  964.172.183.000,00 + 1.395.664.398.000,00   =  2.359.836.581.000,00  
Tahun 2010 =  1.028.801.124.000,00 + 1.486.766.263.000,00   =  2.515.567.387.000,00
b. Value Perusahaan PT Indosiar Karya Media Tbk (Indosiar)
Tahun 2008 = 930.374.977.771,00 + 281.846.622.254,00   = 1.212.248.821.518,00
Tahun 2009 =  857.778.950.293,00 + 290.359.769.962,00  =  1.158.365.676.344,00
Tahun 2010 =  652.892.999.099,00 + 298.655.062.552,00  =  961.775.329.680,00
Berdasarkan perhitungan value perusahaan, maka perusahaan yang berhak  mengakuisisi adalah PT Surya Citra Media Tbk (SCTV) dimana value perusahaannya lebih tinggi.
Value Perusahaan Setelah Merger dan Akuisisi
Jika terjadi akuisisi antara SCTV dengan Indosiar maka posisi laporan keuangan akan menjadi sebagai berikut:
Total Asset 10.007.294.516.903
Total Liablilities 6.529.951.800.223
Total Equity 310.369.096.844

Penilaian Ratio
Cash Ratio  
PT Surya Citra Media Tbk (SCTV)
Tahun 2008 = 69.2 %
Tahun 2009 = 70 %
Tahun 2010 = 166.5 %
PT Indosiar Karya Media Tbk (Indosiar)
Tahun 2008 = 6.6 %
Tahun 2009 = 5.9 %
Tahun 2010 = 9.6 %
Artinya current asset dapat menutupi current liabilities sebanyak xx %.
DER
PT Surya Citra Media Tbk (SCTV)
Tahun 2008 = 1,403 kali
Tahun 2009 = 1,447 kali
Tahun 2010 = 1,445 kali
PT Indosiar Karya Media Tbk (Indosiar)
Tahun 2008 = 0,302 kali
Tahun 2009 = 0,338 kali
Tahun 2010 = 0,457 kali
Artinya modal dapat menutupi hutang sebanyak xx kali pada tahun tersebut.
Sales Growth
PT Surya Citra Media Tbk (SCTV)
Tahun 2009 = 3.97 %
Tahun 2010 = 65 %  
PT Indosiar Karya Media Tbk (Indosiar)
Tahun 2009 = 1.17 %
Tahun 2010 = - 11.8 %
Artinya pertumbuhan penjualan sebanyak xx% dari tahun sebelumnya.
Price Earning
PT Surya Citra Media Tbk (SCTV)
Tahun 2008 =  0.27 kali
Tahun 2009 =  0.38 kali
Tahun 2010 =  15.9 kali


PT Indosiar Karya Media Tbk (Indosiar)
Tahun 2008 =  12.2 kali
Tahun 2009 =  5.2 kali
Tahun 2010 =  16.9 kali
Artinya keuntungan setiap lembar saham sebanyak xx kali dari  sebelumnya.
Analisis Praktis
Meskipun Komisi Penyiaran Indonesia (KPI) menilai rencana korporasi PT Elang Mahkota Teknologi Tbk (EMTK) yang mengambil alih PT Indosiar Karya Media (IDKM), berpotensi melanggar peraturan perundang-undangan. Potensi pelanggaran undang-undang yang dimaksud adalah UU Penyiaran Nomor 32 tahun 2002 pasal 18 ayat (1) dan pasal 34 ayat (4) tentang pembatasan pemusatan kepemilikan dan lembaga penyiaran swasta (LPS) oleh perorangan atau satu badan hukum dan larangan pemindahtanganan izin penyelenggaraan penyiaran. Persaingan industri media televisi yang terlalu ketat akan memicu biaya tinggi bagi pengelola stasiun televisi. "Bayangkan, persaingan tinggi akan memicu rate card (tarif iklan) yang tinggi antar stasiun televisi, sehingga biaya yang dikeluarkan akan tinggi pula EMTK menguasai 86 persen saham PT Surya Citra Media Tbk (SCMA) yang memiliki 99 persen saham SCTV. EMTK berencana mengambil alih keseluruhan saham PT Prima Visualindo (PV) di PT Indosiar Karya Media Tbk (IDKM) yang memegang 99 persen saham PT Indosiar Visual Mandiri (IVM). Dalam langkah konsolidasi kedua perusahaan televisi nasional ini, opsi merger memang sempat menyeruak, selain pilihan akuisisi. Hal ini dipertegas keterbukaan informasi beberapa waktu lalu, dimana manajemen EMTK dan SCMA mengakui telah mengantongi persetujuan dari dewan komisaris untuk melakukan merger maupun akuisisi atas IDKM. Namun setelah melalui beberapa pengkajian, akuisisilah yang menjadi pilihannya. Lebih baik akuisisi memang, karena jika melakukan merger akan lebih sulit, terkait kondisi keuangan dan manajemen kedua perusahaan.        




Kesimpulan
Berdasarkan penelitian yang kami lakukan mengenai merger dan akuisisi dapat disimpulkan bahwa:
1. PT Surya Citra Media Tbk memiliki value perusahaan yang lebih tinggi dari PT Indosiar Karya Media Tbk.
2. PT Surya Citra Media Tbk secara teoritis berhak mengakuisisi PT Indosiar Karya Media Tbk.
3. Berdasarkan analisis teoritis harga saham, nilai saham PT Surya Citra Media Tbk lebih besar daripada PT Indosiar Karya Media Tbk.
4. Jika kedua perusahaan tersebut melakukan akuisisi maka value perusahaan sebesar Rp 10.007.294.516.903
5. Jika kedua perusahaan tersebut melakukan akuisisi maka ada kemungkinan terjadinya monopoli sehingga sampai saat ini masih ada pemeriksaan dari pihak KPPU.
6. Menurut penulis akuisisi kedua perusahaan ini layak dilaksanakan sebagai bentuk efisiensi dalam biaya usaha.  

DAFTAR PUSTAKA
http://dokumen.tips/documents/analisis-sctv-akuisisi-indosiarpdf.html

Kamis, 26 Mei 2016

PENGERTIAN HAK CIPTA,PATEN DAN MEREK

Pengertian Hak Cipta

Hak cipta adalah hak ekslusif bagi pencipta atau penerima hak cipta untuk mengumumkan atau memperbanyak ciptaannya atau memberi izin untuk itu dengan tidak mengurangi pembatasan-pembatasan menurut peraturan undang-undang hak cipta yang berlaku.

Hasil Ciptaan yang dilindungi Undang-undang hak cipta ( uu hak cipta No. 19/2002) adalah karya cipta dalam tiga bidang, yaitu hak cipta ilmu pengetahuan, hak cipta seni dan hak cipta sastra yang mencakup :
  • Buku, program komputer, pamflet, perwajahan (lay out) karya tulis yang diterbitkan dan semua hasil karya tulis lain;
  • Ceramah, kuliah, pidato dan ciptaan lain yang sejenis dengan itu;
  • alat peraga yg dibuat untuk kpentingan pendidikan & ilmu pengetahuan;
  • musik/ lagu dengan atau tanpa teks;
  • drama atau drama musikal, tari, koreografi, pewayangan dan pentomim;
  • seni rupa dalam segala bentuk seperti seni lukis, gambar, seni ukir, seni kaligrafi, kolas,  seni patung dan seni terapan;
  • arsitektur;
  • peta;
  • seni batik;
  • fotografi;
  • sinematografi;
  • terjemahan, bunga rampai, tafsir, saduran, database dan karya lain dari hasil pengalihwujudan.
Dalam Pengertian hak cipta, pemahaman yang benar tentang ruang lingkup hak cipta diperlukan untuk menghindari adanya kerancuan pengertian hak cipta yang sering terjadi di masyarakat Indonesia. hak cipta yang berkaitan dengan banyaknya produk budaya bangsa yang diklaim pihak asing, beberapa kalangan minta agar Pemerintah segera "mematenkan" hak cipta produk seni budaya tersebut. Dalam kasus hak cipta ini, istilah "mematenkan" tidak tepat, sebab "paten" hanya layak diterapkan bagi hak kekayaan industri, yaitu hak paten, bukan untuk hak cipta.

Secara hakiki Hak cipta termasuk hak milik immaterial karena menyangkut gagasan pemikiran, ide, maupun imajinasi dari seseorang yang dituangkan dalam bentuk karya cipta/ hak cipta, seperti hak cipta buku ilmiah, hak cipta karangan sastra, maupun hak cipta karya seni.

Di samping itu, dalam hak cipta juga dikenal adanya beberapa prinsip dasar hak cipta, sebagai berikut:

1. Yang dilindungi hak cipta adalah ide yang telah berwujud dan asli (orisinal);
2. Hak cipta timbul dengan sendirinya (otomatis);
3. Hak cipta merupakan hak yang diakui hukum (legal right) yang harus dibedakan dari penguasaan fisik suatu ciptaan;
4. hak cipta bukan hak mutlak (absolut).

Demikianlah pembahasan mengenai pengertian hak cipta dalam tulisan ini, semoga tulisan saya mengenai pengertian hak cipta dapat bermanfaat.

Hak Paten 


Paten adalah hak eksklusif yang diberikan oleh Negara kepada penemu atas hasil penemuannya di bidang teknologi, yang untuk selama waktu tertentu melaksanakan sendiri Invensinya tersebut atau memberikan persetujuannya kepada pihak lain untuk melaksanakannya. (UU 14 tahun 2001, ps. 1, ay. 1)
Sementara itu, arti Invensi dan Inventor (yang terdapat dalam pengertian di atas, juga menurut undang-undang tersebut, adalah):
  • Invensi adalah ide Inventor yang dituangkan ke dalam suatu kegiatan pemecahan masalah yang spesifik di bidang teknologi dapat berupa produk atau proses, atau penyempurnaan dan pengembangan produk atau proses. (UU 14 tahun 2001, ps. 1, ay. 2)
  • Inventor adalah seorang yang secara sendiri atau beberapa orang yang secara bersama-sama melaksanakan ide yang dituangkan ke dalam kegiatan yang menghasilkan Invensi. (UU 14 tahun 2001, ps. 1, ay. 3)

Hak Paten 


Paten adalah hak eksklusif yang diberikan oleh Negara kepada penemu atas hasil penemuannya di bidang teknologi, yang untuk selama waktu tertentu melaksanakan sendiri Invensinya tersebut atau memberikan persetujuannya kepada pihak lain untuk melaksanakannya. (UU 14 tahun 2001, ps. 1, ay. 1)
Sementara itu, arti Invensi dan Inventor (yang terdapat dalam pengertian di atas, juga menurut undang-undang tersebut, adalah):
  • Invensi adalah ide Inventor yang dituangkan ke dalam suatu kegiatan pemecahan masalah yang spesifik di bidang teknologi dapat berupa produk atau proses, atau penyempurnaan dan pengembangan produk atau proses. (UU 14 tahun 2001, ps. 1, ay. 2)
  • Inventor adalah seorang yang secara sendiri atau beberapa orang yang secara bersama-sama melaksanakan ide yang dituangkan ke dalam kegiatan yang menghasilkan Invensi. (UU 14 tahun 2001, ps. 1, ay. 3)

Hak Merek


Merek adalah tanda yang berupa gambar, nama, kata, huruf-huruf, angka-angka, susunan warna, atau kombinasi dari unsur-unsur tersebut yang memiliki daya pembeda dan digunakan dalam kegiatan perdagangan barang atau jasa. (Menurut UU No.15 Tahun 2001)
Merek dapat dibedakan dalam beberapa macam, antara lain:
  1. Merek Dagang: merek digunakan pada barang yang diperdagangkan oleh seseorang/beberapa orang/badan hukum untuk membedakan dengan barang sejenis.
  2. Merek Jasa: merek digunakan pada jasa yang diperdagangkan oleh seseorang/beberapa orang/badan hukun untuk membedakan dengan jasa sejenis.
  3. Merek Kolektif: merek digunakan pada barang/jasa dengan karakteristik yang sama yang diperdagangkan oleh beberapa orang/badan hukum secara bersama-sama untuk membedakan dengan barang/ jasa sejenisnya.
        Sedangkan pengertian dari Hak Merek adalah hak ekslusif yang diberikan oleh negara kepada pemilik merek terdaftar dalam daftar umum merek untuk jangka waktu tertentu dengan menggunakan sendiri merek tersebut atau memberikan ijin kepada pihak lain untuk menggunakannya.

1. Fungsi Merek 

Menurut Endang Purwaningsih, suatu merek digunakan oleh produsen atau pemilik merek untuk melindungi produknya, baik berupa jasa atau barang dagang lainnya, menurut beliau suatu merek memiliki fungsi sebagai berikut: 

Fungsi pembeda, yakni membedakan produk yang satu dengan produk perusahaan lain 

Fungsi jaminan reputasi, yakni selain sebagai tanda asal usul produk, juga secara pribadi menghubungkan reputasi produk bermerek tersebut dengan produsennya, sekaligus memberikan jaminan kualitas akan produk tersebut. 

Fungsi promosi, yakni merek juga digunakan sebagai sarana memperkenalkan dan mempertahankan reputasi produk lama yang diperdagangkan, sekaligus untuk menguasai pasar. 

Fungsi rangsangan investasi dan pertumbuhan industri, yakni merek dapat menunjang pertumbuhan industri melalui penanaman modal, baik asing maupun dalam negeri dalam menghadapi mekanisme pasar bebas. 

Fungsi merek dapat dilihat dari sudut produsen, pedagang dan konsumen. Dari segi produsen merek digunakan untuk jaminan nilai hasil produksinya, khususnya mengenai kualitas, kemudian pemakaiannya, dari pihak pedagang, merek digunakan untuk promosi barang-barang dagangannya guna mencari dan meluaskan pasaran, dari pihak konsumen, merek digunakan untuk mengadakan pilihan barang yang akan dibeli. 

Sedangkan, Menurut Imam Sjahputra, fungsi merek adalah sebagai berikut:
a. Sebagai tanda pembeda (pengenal);
b. Melindungi masyarakat konsumen ;
c. Menjaga dan mengamankan kepentingan produsen;
d. Memberi gengsi karena reputasi;
e. Jaminan kualitas. 

Pengertian Desain Produk 

Desain Produk adalah sebagai alat manajemen untuk menterjemahkan hasil kegiatan penelitian dan pengembangan yang dilakukan sebelum menjadi rangcangan yang nyata yang akan diproduksi dan dijual dengan menghasilkan laba. 

Salah satu fungsi manajemen terpenting dalam semua organisasi adalah menjamin bahwa masukan – masukan berbagai sumber daya organisasi menghasilkan produk – produk atau jasa yang dirancang secara tepat atau menghasilkan keluaran – keluaran yang dapat memuaskan keinginan para pelanggan. 

Untuk menghasilkan keluaran – keluaran yang tepat guna dan sesuai dengan keinginan pelanggan maka perlu adanya desain produk. Ada pun beberapa pengertian tentang desain produk menurut para ahli. 

Pengertian Rahasia Dagang 

Rahasia dagang adalah informasi yang tidak diketahui oleh umum di bidang teknologi dan/ atau bisnis dimana mempunyai nilai ekonomis karena berguna dalam kegiatan usaha, dan dijaga kerahasiaannya oleh pemilik rahasia dagang. 

Lingkup perlindungan rahasia dagang meliputi metode produksi, metode pengolahan, metode penjualan, atau informasi lain di bidang teknologi dan/atau bisnis yang memiliki nilai ekonomi dan tidak diketahui oleh masyarakat umum. 

Rahasia dagang mendapat perlindungan apabila informasi itu: 

Bersifat rahasia hanya diketahui oleh pihak tertentu bukan secara umum oleh masyarakat, 

Memiliki nilai ekonomi apabila dapat digunakan untuk menjalankan kegiatan atau usaha yg bersifat komersial atau dapat meningkatkan keuntungan ekonomi, 

Dijaga kerahasiaannya apabila pemilik atau para pihak yang menguasainya telah melakukan langkah-langkah yang layak dan patut. 

Pemilik rahasia dagang dapat memberikan lisensi bagi pihak lain. Yang dimaksud dengan lisensi adalah izin yang diberikan kepada pihak lain melalui suatu perjanjian berdasarkan pada pemberian hak (bukan pengalihan hak) untuk menikmati manfaat ekonomi dari suatu rahasia dagang yang diberikan perlindungan pada jangka waktu tertentu dan syarat tertentu. 

Tidak dianggap sebagai pelanggaran rahasia dagang apabila: 

Mengungkap untuk kepentingan hankam, kesehatan, atau keselamatan masyarakat, 

Rekayasa ulang atas produk yang dihasilkan oleh penggunaan rahasia dagan milik orang lain yang dilakukan semata-mata untuk kepentingan pengembangan lebih lanjut produk yang bersangkutan. 

Rahasia Dagang di Indonesia diatur dalam UU No 30 tahun 2000 tentang Rahasia Dagang. Perlindungan rahasia dagang berlangsung otomatis dan masa perlindungan tanpa batas. 

Perlindungan konsumen adalah segala upaya yang menjamin adanya kepastian hukum untuk memberi perlindungan kepada konsumen. 

Konsumen adalah setiap orang pemakai barang dan/atau jasa yang tersedia dalam masyarakat, baik bagi kepentingan diri sendiri, keluarga, orang lain maupun makhluk hidup lain dan tidak untuk diperdagangkan. 

Pengertian Sengketa 

· Pengertian sengketa dalam kamus Bahasa Indonesia 

Berarti pertentangan atau konflik, Konflik berarti adanya oposisi atau pertentangan antara orang-orang, kelompok-kelompok, atau organisasi-organisasi terhadap satu objek permasalahan. 

· Menurut Winardi 

Pertentangan atau konflik yang terjadi antara individu-individu atau kelompok-kelompok yang mempunyai hubungan atau kepentingan yang sama atas suatu objek kepemilikan, yang menimbulkan akibat hukum antara satu dengan yang lain. (2007: 1) 

· Menurut Ali Achmad 

Sengketa adalah pertentangan antara dua pihak atau lebih yang berawal dari persepsi yang berbeda tentang suatu kepentingan atau hak milik yang dapat menimbulkan akibat hukum bagi keduanya. (2003: 14) 

· Menurut Edi Prajoto 

Sengketa tanah adalah merupakan konflik antara dua orang atau lebih yang sama mempunyai kepentingan atas status hak objek tanah antara satu atau beberapa objek tanah yang dapat mengakibatkan akibat hukum tertentu bagi para pihak. (2006:21) 

Negosiasi 

Negoisasi adalah komunikasi dua arah dirancang untuk mencapai kesepakatan pada saat keduabelah pihak memiliki berbagai kepentingan yang sama atau berbeda. 

· Keuntungan Negoisasi : 

- Mengetahui pandanga pihak lawan. 

- Kesempatan mengutarakan isi hati untuk didengar piha lawan 

- Memungkinkan sengketa secara bersama-sama. 

- Mengupayakan solusi terbaik yang dapat diterima oleh keduabelah pihak. 

- Tidak terikat kepada kebenaran fakta atau masalah hukum. 

- Dapat diadakan dan diakhiri sewaktu-waktu. 

· Kelemahan Negoisasi : 

- Tidak dapat berjalan tanpa adanya kesepakatan dari keduabelah pihak 

- Tidak efektif jika dilakukan oleh pihak yang tidak berwenang mengambil
kesepakatan 

- Sulit berjalan apabila posisi para pihak tidak seimbang 

- Memungkinkan diadakan untuk menunda penyelesaian untuk mengetahui informasi yang dirahasiakan lawan 

- Dapat membuka kekuatan dan kelemahan salahsatu pihak 

- Dapat membuat kesepakan yang kurang menguntungkan. 

· Tahapan Negoisasi menurut William Ury dibagi menjadi empat tahap yaitu : 

a. Tahapan Persiapan : 

- Persiapan sebagai kunci keberhasialan 

- Mengenal lawan, pelajari sebanyak mungkin pihak lawan dan lakukan penelitian 

- Usahakan berfikir dengan cara berfikir lawan dan seolah-olah kepentingan lawan sama dengan kepentingan anda 

- Sebaiknya persiapkan pertanyaan-pertanyaan sebelum pertemuan dan ajukan dalam bahasa yang jelas dan jangan sekali-kali memojokkan atau menyerang pihak lawan 

- Memahami kepentingan kita dan kepentingan lawan 

- Identifikasi masalahnya, apakah masalah tersebut menjadi masalah bersama? 

- Menyiapkan agenda, logistik, ruangan dan konsumsi dan Menyiapkan tim dan strategi 

- Menentukan BTNA (Best Alternative to A Negitieted Agreement) alternative lain atau harga dasar (Bottom Line) 

b. Tahap Orientasi dan Mengatur Posisi : 

- Bertukar Informasi 

- Saling menjelaskan permasalahan dan kebutuhan 

- Mengajuakan tawaran awal. 

c. Tahap Pemberian Konsensi/ Tawar Menawar 

- Para pihak saling menyampaikan tawaranya, menjelaskan alasanya dan membujuk pihak lain untuk menerimanya 

- Dapat menawarkan konsensi, tapi pastikan kita memperoleh sesuatu sebagai imbalanya 

- Mencoba memahai pemikiran pihak lawan 

- Mengidentifikasi kebutuhan bersama 

- Mengembangkan dan mendiskusiakan opsi-opsi penyelesaian. 

d. Tahapan Penutup 

- Mengevaluasi opsi-opsi berdasarkan kriteria obyektif 

- Kesepakatan hanya menguntungkan bila tidak ada lagi opsi lain yang lebih baik, bila tidak berhasil mencapai kesepakatan, membatalkan komitmen 

Mediasi 

Mediasi adalah proses penyelesaian sengketa melalui proses perundingan atau mufakat para pihak dengan dibantu oleh mediator yang tidak memiliki kewenangan memutus atau memaksakan sebuah penyelesaian. Ciri utama proses mediasi adalah perundingan yang esensinya sama dengan proses musyawarah atau konsensus. Sesuai dengan hakikat perundingan atau musyawarah atau konsensus, maka tidak boleh ada paksaan untuk menerima atau menolak sesuatu gagasan atau penyelesaian selama proses mediasi berlangsung. Segala sesuatunya harus memperoleh persetujuan dari para pihak. 

Berikut ini adalah prosedur mediasi : 

· Setelah perkara dinomori, dan telah ditunjuk majelis hakim oleh ketua, kemudian majelis hakim membuat penetapan untuk mediator supaya dilaksanakan mediasi. 

· Setelah pihak-pihak hadir, majelis menyerahkan penetapan mediasi kepada mediator berikut pihak-pihak yang berperkara tersebut. 

· Selanjutnya mediator menyarankan kepada pihak-pihak yang berperkara supaya perkara ini diakhiri dengan jalan damai dengan berusaha mengurangi kerugian masing-masing pihak yang berperkara. 

· Mediator bertugas selama 21 hari kalender, berhasil perdamaian atau tidak pada hari ke 22 harus menyerahkan kembali kepada majelis yang memberikan penetapan. Jika terdapat perdamaian, penetapan perdamaian tetap dibuat oleh majelis. 

Arbitrase 

Istilah arbitrase berasal dari kata “Arbitrare” (bahasa Latin) yang berarti “kekuasaan untuk menyelesaikan sesuatu perkara menurut kebijaksanaan”. 

· Asas kesepakatan, artinya kesepakatan para pihak untuk menunjuk seorang atau beberapa oramg arbiter. 

· Asas musyawarah, yaitu setiap perselisihan diupayakan untuk diselesaikan secara musyawarah, baik antara arbiter dengan para pihak maupun antara arbiter itu sendiri; 

· Asas limitatif, artinya adanya pembatasan dalam penyelesaian perselisihan melalui arbirase, yaiu terbatas pada perselisihan-perselisihan di bidang perdagangan dan hak-hak yang dikuasai sepenuhnya oleh para pihak; 

· Asas final and binding, yaitu suatu putusan arbitrase bersifat puutusan akhir dan mengikat yang tidak dapat dilanjutkan dengan upaya hukum lain, seperi banding atau kasasi. Asas ini pada prinsipnya sudah disepakati oleh para pihak dalam klausa atau perjanjian arbitrase. 

Sehubungan dengan asas-asas tersebut, tujuan arbitrase itu sendiri adalah untuk menyelesaikan perselisihan dalam bidang perdagangan dan hak dikuasai sepenuhnya oleh para pihak, dengan mengeluarkan suatu putusan yang cepat dan adil,Tanpa adanya formalitas atau prosedur yang berbelit-belit yang dapat yang menghambat penyelisihan perselisihan. 

Dalam dunia bisnis,banyak pertimbangan yang melandasi para pelaku bisnis untuk memilih arbitrase sebagai upaya penyelesaian perselisihan yang akan atau yang dihadapi.





https://id.wikipedia.org/wiki/Rahasia_dagMerekang