Rabu, 16 Maret 2016

PENGERTIAN HUKUM TUJUAN SUMBER SUBJEK HUKUM EKONOMI

Pada artikel kali ini saya akan membahas tentang :

  • PENGERTIAN HUKUM, TUJUAN & SUMBER HUKUM
  • KLARIFIKASI DAN KAIDAH HUKUM
  • PENGERTIAN EKONOMI & HUKUM EKONOMI
  • SUBJEK HUKUM
Mari kita membahasnya satu - persatu :) 
  1. PENGERTIAN HUKUM, TUJUAN & SUMBER HUKUM

Pengertian Hukum  adalah salah satu dari norma yang ada dalam masyarakat. Norma hukum memiliki hukuman yang lebih tegas. Hukum merupakan untuk menghasilkan keteraturan dalam masyarakat, agar dapat terwujud keseimbangan dalam masyarakat dimana masyarakat tidak bisa sebebas-bebasnya dalam bermasyarakat, mesti ada batasan agar ketidakbebasan tersebut dapat menghasilkan keteraturan.
Beberapa pendapat para ahli mengenai tujuan hukum yaitu:
1. Tujuan hukum menurut Aristoteles (teori etis) adalah hanyalah untuk mencapai keadilan, yang berarti memberikan sesuatu kepada setiap orang yang telah menjadi haknya. Dikatakan teori etis karena hukumnya berisi tentang kesadaran etis mengenai apa yang tidak adil dan apa yang adil.
2. Tujuan Hukum menurut Jeremy Bentham (teori utilitis ) adalah untuk mencapai kemanfaatan. Berarti hukum untuk menjamin kebagiaan bagi banyak orang atau masyarakat.
3. Tujuan hukum menurut Geny (D.H.M. Meuvissen: 1994) untuk mencapai keadailan dan sebagai komponen keadilan untuk kepentingan daya guna dan kemanfaatan.
4. Tujuan hukum menurut Van Apeldor adalah untuk mengatur pergaulan hidup yang ada dimasyarakat secara damai dengan melindungi segala kepentingan hukum manusia, semisal kemerdekaan jiwa, harta benda, dan kehormatan.
5. Tujuan hukum menurut Prof. Subekti S.H adalah untuk menyelenggarakan ketertiban dan keadilan sebagai syarat untuk mendatangkan kebahagiaan dan kemakmuran.
6. Tujuan hukum menurut Purnadi dan Soerjono Soekanto adalah untuk mencapai kedamaian hidup manusia mencakup ketertiban eksternal antarpribadi dan ketenangan internal pribadi.
Sumber-sumber hukum
Sumber hukum adalah segala sesuatu yang menimbulkan aturan-aturan yang mempunyai kekuatan yang bersifat memaksa, yaitu aturan-aturan yang jika di langgar mengakitbatkan sanksi tegas dan nyata.
Hakekatnya: tempat menemukan dan menggali hukum
arti sumber hukum:
  •       Sebagai asas hukum, sesuatu yang merupakan permulaan hukum.
  •       Menunjukkan hukum terdahulu menjadi/memberi bahan hukum yang kemudian.
  •      Sumber berlakunya yang memberikekuatan berlaku secara formal kepada peraturan hukum.
  •       Sumber dari mana kita dapat mengenal hukum.
  •       Sumber terjadinya hukum. Sumber yang menimbulkan hukum.
  •       Sumber hukum ada 2 yaitu: 

a) Sumber hukum materiil: tempat dari mana materi hukum di ambil, jadi merupakan faktor pembantu permbertukan hukum, dapat di tinjau dari berbagai sudut.

      b) Sumber hukum formil ada 5 yaitu:
              1)      UU (statute)
              2)      Kebiasaan (custom)
              3)      Keputusan hakim (jurisprudentie)
              4)      Trakta
              5)      Pendapat sarjana hukum (doktrin)

    2. KLARIFIKASI DAN KAIDAH HUKUM

Penggolongan/Klarifikasi Hukum
           Hukum adalah himpunan peraturan yang dibuat oleh yang berwenang dengan tujuan untuk mengatur tata kehidupan bermasyarakat yang mempunyai ciri memerintah dan melarang serta mempunyai sifat memaksa dengan menjatuhkan sanksi hukuman bagi yang melanggarnya (Soeroso, 2005: 10). Menurut Dudu Duswara Machmudin dalam bukunya Pengantar Ilmu Hukum (2000:57) secara umum hukum adalah sebagai das Sollensein atau das Seinsollen. Ia adalah himpunan kaidah, berisi keharusan atau kelarangan tentang tingkah laku manusia, kaidah-kaidah mana memang dianut dalam masyarakat. Pelanggaran atau kelalaian atas kaidah-kaidah tersebut dikenakan sanksi, yang ­­­–apabila perlu- dapat dipaksakan oleh penguasa. Hukum dapat diibaratkan sebagai mobil, terhadap mana dapat dibuat penggolongan menurut ukuran-ukuran tertentu seperti mereknya, bentuknya, tenaga kudanya, dan seterusnya.

1. Hukum Berdasarkan Sumbernya:
a. Hukum undang-undang
Hukum undang-undang, yaitu hukum yang tercantum didalam perauran perundang-undangan
b. Hukum Kebiasaan Atau Adat
Hukum kebiasaan adalah perbuatan manusia yang tetap dilakukan berulang-ulang dalam hal yang sama.
c. Hukum Yurisprudensi
Yurisprudensi sebagai istilah teknis Indonesia sama artinya dengan Yurisprudentie dalam bahasa Belanda dan Yurisprudence dalam bahasa Perancis, yang artinya keputusan hakim yang terdahulu yang diikuti oleh hakim dan dijadikan dasar keputusan hakim lain mengenai kasus yang sama.
d. Hukum Traktat
Traktat atau treaty adalah perjanjian yang diadakan antara hanya dua atau lebih Negara.
e. Hukum Doktin
Hukum doktrin adalah hukum yang berasal dari pendapat para ahli hukum terkenal. 

2. Hukum Berdasarkan Tempat Berlakunya
Mengenai tempat berlakunya, hukum dapat terbagi atas :
a.       Hukum nasional, yaitu hukum yang berlaku dalam suatu negara.
b.       Hukum internasional, yaitu hukum yang mengatur hubungan hukum dalam dunia internasional.
c.       Hukum asing, yaitu hukum yang berlaku dalam negara lain.
d.       Hukum gereja, yaitu kaidah yang ditetapkan gereja untuk para anggotanya.

3.  Hukum Berdasarkan Kekuatan Berlakunya (sanksi)
Biasanya golongan hukum berdasarkan sifatnya selalu diikuti dengan kekuatan berlaku atau ketentuan sanksinya. Yang termasuk ke dalam kriteria ini :

a.       Kaidah hukum yang memaksa (compulsory law, dwingendrecht, imperatif), yaitu kaidah hukum yang dalam keadaan apapun harus ditaaati dan bersifat mutlak daya ikatnya
b.       Kaidah hukum yang mengatur atau melengkapi (fakultatif, aanvulledrecht, regelendrecht), yaitu kaidah hukum yang dapat dikesampingkan oleh para pihak dengan jalan membuat ketantuan khusus dalam suatu perjanjian yang mereka adakan.

4. Hukum Berdasarkan Isi atau Kepentingan Yang Diaturnya
Berdasarkan isi atau kepentingan yang diaturnya, hukum digolongkan menjadi dua, yaitu :
a.       Hukum privat, adalah hukum yang mengatur kepentingan pribadi. Misalnya hukum perdata, hukum dagang.
b.       Hukum publik, adalah hukum yang mengatur kepentingan umum atau kepentingan public. Misalnya hukum tata negara, hukum pidana, hukum acara pidana, dan sebagainya.

5.   Hukum Berdasarkan Cara Mempertahankannya
Berdasrkan kriteria ini, hukum dapat dibagi menjadi :
1.       Hukum Materil,
2.       Hukum Formil.

6.   Hukum Berdasarkan Bentuknya
Menurut bentuknya hukum terbagi atas dua :
1.       Hukum Tertulis (statue law, written law, scriptum),
2.       Hukum Tidak Tertulis (un-statutery, un-written, non-scriptum).

7.  Hukum Berdasarkan wujudnya
Berdasarkan kriteria ini hukum dapat terbagi kedalam dua bagian :
1.       Hukum Obyektif,
2.       Hukum Subyektif.

8.  Hukum Berdasarkan masa berlakunya
Berdasarkan kriteria masa berlakunya, hukum dapat digolongkan menjadi :
1.       Hukum Positif (ius constitutum),
2.       Hukum yang dicita-citakan, diharapkan, atau direncanakan,
3.       Hukum Universal.

Kaidah Hukum merupakan suatu pedoman atau patokan sebagai perilaku lahiriyah dan batiniyah yang baik.
Kebiasaan yang sudah biasa dilakukan meskipun tidak tertulis akan dipatuhi masyarakat dan bagi yang melanggar akan dikenakan sanksi.
Menurut sifatnya kaidah hukum terbagi 2, yaitu :
  1. hukum yang imperatif, maksudnya kaidah hukum itu bersifat a priori harus ditaati, bersifat mengikat dan memaksa.
  2. hukum yang fakultatif maksudnya ialah hukum itu tidak secara apriori mengikat. Kaidah fakultatif bersifat sebagai pelengkap.
Ada 4 macam norma yaitu :

  1. Norma Agama berisi tentang peraturan hidup , perintah-perintah, larangan-larangan dan anjuran-anjuran yang berasal dari Tuhan yang merupakan tuntunan hidup ke arah atau jalan yang benar.
  2. Norma Kesusilaan adalah peraturan hidup yang dianggap sebagai suara hati. Peraturan ini berisi suara batin yang diakui oleh sebagian orang sebagai pedoman dalam sikap dan perbuatannya.
  3. Norma Kesopanan adalah peraturan hidup yang muncul dari hubungan sosial antar individu. Tiap golongan masyarakat tertentu dapat menetapkan peraturan tertentu mengenai kesopanan.
  4. Norma Hukum adalah peraturan-peraturan hidup yang diakui oleh negara dan harus dilaksanakan di tiap-tiap daerah dalam negara tersebut. Dapat diartikan bahwa norma hukum ini mengikat tiap warganegara dalam wilayah negara tersebut


    3. PENGERTIAN EKONOMI & HUKUM EKONOMI



Ekonomi adalah ilmu yang mempelajari perilaku manusia dalam memilih dan menciptakan kemakmuran. Inti masalah ekonomi adalah adanya ketidakseimbangan antara kebutuhan manusia yang tidak terbatas dengan alat pemuas kebutuhan yang jumlahnya terbatas. Permasalahan itu kemudian menyebabkan timbulnya kelangkaan (Ingg: scarcity). Hukum ekonomi adalah suatu hubungan sebab akibat atau pertalian peristiwa ekonomi yang saling berhubungan satu dengan yang lain dalam kehidupan ekonomi sehari-hari dalam masyarakat.

Hukum ekonomi terbagi menjadi 2, yaitu:
a.) Hukum ekonomi pembangunan, yaitu seluruh peraturan dan pemikiran hukum mengenai cara-cara peningkatan dan pengembangan kehidupan ekonomi (misal hukum perusahaan dan hukum penanaman modal)

b.) Hukum ekonomi sosial, yaitu seluruh peraturan dan pemikiran hukum mengenai cara-cara pembagian hasil pembangunan ekonomi secara adil dan merata, sesuai dengan hak asasi manusia (misal, hukum perburuhan dan hukum perumahan).



Subjek Hukum adalah segala sesuatu yang dapat mempunyai hak dan kewajiban untuk bertindak dalam hukum. Subjek hukum terdiri dari Orang dan Badan Hukum. Subjek hukum dibagi menjadi 2 jenis, yaitu :


    4. SUBJEK HUKUM

  1. Subjek Hukum Manusia (orang)

Adalah setiap orang yang mempunyai kedudukan yang sama selaku pendukung hak dan kewajiban. Pada prinsipnya orang sebagai subjek hukum dimulai sejak lahir hingga meninggal dunia. Selain itu juga ada manusia yang tidak dapat dikatakan sebagai subjek hukum. Seperti :

1. Anak yang masih dibawah umur, belum dewasa, dan belum menikah.


2. Orang yang berada dalam pengampunan yaitu orang yang sakit ingatan, pemabuk, pemboros.

    2.  Subjek Hukum Badan Usaha

Adalah sustu perkumpulan atau lembaga yang dibuat oleh hukum dan mempunyai tujuan tertentu. Sebagai subjek hukum, badan usaha mempunyai syarat-syarat yang telah ditentukan oleh hukum yaitu :

1. Memiliki kekayaan yang terpisah dari kekayaan anggotanya

2. Hak dan Kewajiban badan hukum terpisah dari hak dan kewajiban para anggotanya.

Badan hukum sebagai subjek hukum dapat dibedakan menjadi dua macam, yaitu:
a.  Badan hukum publik, seperti negara, propinsi, dan kabupaten.

b. Badan hukum perdata, seperti perseroan terbatas (PT), yayasan, dan koperasi

    OBJEK HUKUM

Objek hukum adalah segala sesuatu yang bermanfaat bagi subjek hukum dan dapat menjadi objek dalam suatu hubungan hukum. Objek hukum dapat berupa benda atau barang ataupun hak yang dapat dimiliki serta bernilai ekonomis.
Jenis objek hukum berdasarkan pasal 503-504 KUH Perdata disebutkan bahwa benda dapat dibagi menjadi 2, yakni:

1.    Benda Bergerak

Adalah suatu benda yang sifatnya dapat dilihat, diraba, dirasakan dengan panca indera, terdiri dari benda berubah / berwujud.

2.    Benda Tidak Bergerak


Adalah suatu benda yang dirasakan oleh panca indera saja (tidak dapat dilihat) dan kemudian dapat direalisasikan menjadi suatu kenyataan, contohnya merk perusahaan, paten, dan ciptaan musik/lagu.



sekian artikel kali ini terimakasih semuannya ^^

Thanks to


Minggu, 24 Januari 2016

PERKEMBANGAN KOPERASI DI INDONESIA

PERKEMBANGAN KOPERASI DI INDONESIA
BANK LEMBAGA KEUANGAN










UNIVERSITAS GUNADARMA
PTA 2016



DAFTAR ISI
 Daftar Isi..........................................................................................................................2
  BAB I. PENDAHULUAN ............................................................................................3
  BAB II. PEMBAHASAN..............................................................................................4
2.1 CONTOH KASUS................................................... .....................................9
  BAB III. PENUTUP
3.1 Kesimpulan..................................................................................................11
Daftar Pustaka................................................................................................................12

BAB I
PENDAHULUAN
Koperasi adalah badan usaha yang beranggotakan atau badan hukum yang berlandaskan pada asas kekeluargaan dan demokrasi ekonomi. Sebagai salah usatu pelaku ekonomi, koperasi merupakan organisasi ekoomi yang berusaha menggerakkan potensi sumber daya ekonomi demi memajukan kesejahteraan anggota.
Sesuai dengan koperasi bahwa koperasi merupakan kegiatan ekonomi yang berasaskan kekeluargaan. Maka tujuan utama koperasi adalah untuk meningkatkan kesejahteraan anggota pada khususnya dan masyarakat pada umumnya. Agar tujuan koperasi (kesejahteraan anggota dan masyarakat) dapat tercapai, maka koperasi memegang peranan yang sangat vital dan strategis dalam perekonomian Indonesia. Hal ini disebabkan, koperasi merupakan sektor usaha yang memiliki jumlah terbesar dengan daya serap angkatan kerja yang signifikan.







PENULIS


BAB II
PEMBAHASAN
1. Prinsip Koperasi
Prinsip koperasi adalah suatu sistem ide-ide abstrak yang merupakan petunjuk untuk membangun koperasi yang efektif dan tahan lama. Prinsip koperasi terbaru yang dikembangkan International Cooperative Alliance (Federasi koperasi non-pemerintah internasional) adalah:
Keanggotaan yang bersifat terbuka dan sukarela
Pengelollan yang demokratis
Partisipasi anggota dalam ekonomi
Kebebasan dan otonomi
Pengembangan pendidikan, pelatihan dan informasi
Di Indonesia sendiri telah dibuat UU No.25 Tahun 1992 tentang Perkoperasian. Prinsip koperasi menurut UU No.25 Thaun 1992 adalah:
Keanggotaan bersifat sukarela dan terbuka
Pengelolaan dilakukan secara demokrasi
Pembagian SHU dilakukan secara adil sesuai dengan jasa usaha masing-masing anggota
Pemberian balas jasa yang terbatas terhadap modal
Kemandirian
Pendidikan perkoperasian
Kerjasama antar koperasi

2. Bentuk dan Jenis Koperasi
Jenis Koperasi menurut fungsinya
Koperasi pembelian/pengadaan/konsumsi adalah koperasi yang menyelenggarakan fungsi pembelian atau pengadaan barang dan jasa untuk memenuhi kebutuhan anggota sebagai konsumen akhir. Disini anggota berperan sebagai pemilik dan pembeli atau konsumen bagi koperasinya.
Koperasi penjualan/pemasaran adalah koperasi yang menyelenggarakan fungsi distribusi barang atau jasa yang dihasilkan oleh anggotanya agar sampai ditangan konsumen. Disini anggota berperan sebagai pemilik dan pemasok barang atau jasa kepada koperasinya.
Koperasi produksi adalah koperasi yang menghasilkan barang dan jasa, dimana anggotanya bekerja sebagai pegawai atau karyawan koperasi. Disini anggota berperan sebagai pemilik dan pekerja koperasi.
Koperasi jasa adalah koperasi yang menyelenggarakan pelayanan jasa yang dibutuhkan oleh anggotanya, misalnya: simpan pinjam, asuransi, angkutan dan sebagainya. Disini anggota koperasi berperan sebagai pemilik dan pengguna layanan jasa koperasi.
Apabila koperasi menyelenggarakan satu fungsi disebut koperasi tunggal usaha (single purpose cooperative), sedangkan koperasi yang menyelenggarakan lebih dari satu fungsi disebut koperasi serba usaha (multi purpose cooperative).
Jenis koperasi berdasarkan tingkat dan luas daerah kerja
Koperasi Primer : koperasi yang minimal memiliki anggota sebanyak 20 orang perseorangan.
Koperasi Sekunder : koperasi yang terdiri dari gabungan badan-badan koperasi serta memiliki cakupan daerah kerja yang luas dibandingkan dengan koperasi primer. Koperasi sekunder dapat dibagi menjadi:
o Koperasi pusat : koperasi yang beranggotakan paling sedikit 5 koperasi primer.
o Gabungan koperasi : koperasi yang anggotanya minimal 3 koperasi pusat.
o Induk koperasi : koperasi yang minimum anggotanya adalah 3 gabungan koperasi.
Jenis Koperasi menurut Status Anggotanya
Koperasi produsen : koperasi yang anggotanya para produsen barang/jasa dan memiliki rumah tangga usaha.
Koperasi konsumen : koperasi yang anggotanya para konsumen akhir atau pemakai barang/jasa yang ditawarkan para pemasok dipasar.
Peranan Koperasi dalam Bidang Pendidikan
Koperasi dapat dijadikan pembelajaran bagi siswa sekolah. Praktik hidup bermasyrakat dapat dipelajari di dalam koperasi yang merupakan bagian kecil dari kehidupan bermasyarakat di negara demokrasi ini.
 Peranan Koperasi dalam Bidang Sosial
Mendidik para anggotanya untuk memiliki semangat kerja sama dalam membangun tatanan sosial masyarakat yang lebih baik. 
Mendorong terwujudnya suatu tatanan sosial yang bersifat demokratis, melindungi hak dan kewajiban setiap orang. 
Mendorong terwujudnya suatu kehidupan masyarakat yang tentram dan damai.
Peranan Koperasi dalam Bidang Ekonomi
Peran koperasi dalam perekonomian Indonesia paling tidak dapat dilihat dari:
Kedudukannya sebagai pemain utama dalam kegiatan ekonomi di berbagai sektor.
Penyedia lapangan kerja yang terbesar.
Pemain penting dalam pengembangan kegiatan ekonomi lokal dan pemberdayaan masyarakat.
Pencipta pasar baru dan sumber inovasi.
Sumbangannya dalam menjaga neraca pembayaran melalui kegiatan ekspor. Peran koperasi, usaha mikro, kecil dan menengah sangat strategis dalam perekonomian nasional, sehingga perlu menjadi fokus pembangunan ekonomi nasional pada masa mendatang.

3. Faktor-faktor Yang Mendukung Koperasi di Indonesia

Dibawah ini merupakan Faktor pendukung perkembangan koperasi di Indonesia antara lain :
1.      Partisipasi Anggota
2.      Solidaritas antara anggota Koperasi
3.      Pengurus Koperasi yang juga tokoh masyarakat
4.      Skala usaha
5.      Perkembangan modal
6.      Keterampilan manajerial
7.      Jaringan pasar
8.      Jumlah dan kuantitas Sumber Daya Manusia (SDM)
9.      Pemilikan dan pemanfaatan perangkat tekno produksi
10.    Sistem manajemen

4. Faktor-faktor Yang Menghambat Koperasi di Indonesia
Secara umum, ada beberapa hal yang menjadi latar belakang penghambat perkembangan usahakoperasi di Indonesia :
1.      Terbatasnya kemampuan sumber daya manusia, yang secara langsung mengakibatkan terbatasnya kemampuan manajerial koperasi.
2.      Jaringan distribusi usaha dan geografi yang terbatas.
3.      Belum memiliki sarana infrastruktur yang memadai.
4.      Modal yang terbatas.
5.      Terbatasnya penerapan prinsip-prinsip ekonomi secara konsisten dalam koperasi.
6.      Pelayanan koperasi yang buruk sehingga anggota enggan berkontribusi aktif dalamusaha koperasi.
7.      Rendahnya tingkat kepercayaan anggota terhadap pengurus koperasi yang disebabkanoleh kinerja pengurus koperasi yang buruk.
8.      Rendahnya tingkat partisipasi aktif anggota dalam kegiatan usaha koperasi.
9.      Adanya kontradiksi dalam dualisme tujuan usaha koperasi, dimana disatu sisi, bertujuanuntuk mencari laba sebagai sebuah badan usaha, namun disisi lain, bertujuan untuk mensejahterakan anggotanya berdasarkan prinsip kekeluargaan dan saling tolongmenolong yang pada dasarnya adalah faktor utama penghambat penerapan prinsip- prinsip ekonomi dalam usaha koperasi untuk mencari laba.
10.  Faktor ekonomi dan politik yang terjadi di Indonesia

Dibawah ini merupakan faktor lain yang menyebabkan sulitnya perkembangan Koperasi di Indonesia, antara lain :

  • koperasi sebagai ekonomi kelas dua masih tertanam dalam benak orang – orang Indonesia sehingga, menjadi sedikit penghambat dalam pengembangan koperasi menjadi unit ekonomi yang lebih besar ,maju dan punya daya saing dengan perusahaan – perusahaan besar.

Perkembangan koperasi di Indonesia yang dimulai dari atas (bottom up)tetapi dari atas (top down) ,artinya koperasi berkembang di indonesia bukan dari kesadaran masyarakat, tetapi muncul dari dukungan pemerintah yang disosialisasikan ke bawah.Dalam hal ini seharusnya, pemerintah bekerja double selain mendukung juga harus mensosialisasikanya dulu ke bawah sehingga rakyat menjadi mengerti akan manfaat dan tujuan dari koperasi.


Tingkat partisipasi anggota koperasi masih rendah, ini disebabkan sosialisasi yang belum optimal. Masyarakat yang menjadi anggota hanya sebatas tahu koperasi itu hanya untuk melayani konsumen seperti biasa, baik untuk barang konsumsi atau pinjaman. Artinya masyarakat belum tahu esensi dari koperasi itu sendiri, baik dari sistem permodalan maupun sistem kepemilikanya. Keadaan seperti ini tentu sangat rentan terhadap penyelewengan dana oleh pengurus, karena tanpa partisipasi anggota tidak ada kontrol dari anggota nya sendiri terhadap pengurus.

Manajemen koperasi yang belum profesional, ini banyak terjadi di koperasi koperasi yang anggota dan pengurusnya memiliki tingkat pendidikan yang rendah.


Pemerintah terlalu memanjakan koperasi, ini juga menjadi alasan kuat mengapa koperasi Indonesia tidak mengalami kemajuan. Selain merugikan pemerintah bantuan seperti ini pula akan menjadikan koperasi tidak bisa bersaing karena terus terusan menjadi benalu negara. Seharusnya pemerintah mengucurkan bantuan dengan sistem pengawasan yang baik, walaupun bentuk dananya hibah yang tidak perlu dikembalikan. Dengan pengawasan dan bantuan akan membantu koperasi menjadi lebih profesional, mandiri dan mampu bersaing.

Prinsip koperasi Rochdale bagian kerjasama dan sukarela serta terbuka , tidak dijalankan dengan baik di Indonesia, karena koperasi Indonesia bersifat tertutup dan terjadi pengkotak kotakan. Keanggotaan koperasi hanya berlaku untuk yang seprofesi saja dan menyebabkan pergerakan koperasi tidak maksimal, walaupun sudah di bentuk koperasi sekunder tetapi belum mampu menyatukan kerja sama antar koperasi yang berbeda beda jenis. Oleh karena karena itu,sebaiknya pengenalan koperasi kepada masyarakat sebaik dikenalkan sejak dini,agar masyarakat mengerti dan memahami manfaat dari koperasi sehingga mereka bisa menggunakan fasilitas-fasilitas yang ada di koperasi dengan baik. Selain itu juga harus meningkatkan SDM  dengan kualitas yang bagus baik dari segi pengetahuan, kemampuan dan moral para anggotanya.

  • CONTOH KASUS KEBERHASILAN KOPERASI
PBB Apresiasi Keberhasilan Koperasi dan UKM RI

PBB mengundang semua negara di dunia yang memiliki koperasi. Diantara negara-negara yang sudah berhasil mengembangkan koperasi, Indonesia dianggap berhasil. Menteri Koperasi Usaha Kecil dan Menengah (UMKM) Syarief Hasan diberi kesempatan memaparkan program di bidang koperasi dan  UKM,  Indonesia diundang PBB untuk menghadiri Clossing Ceremony International Years Cooperative (IYC) 2012 pada 19-20
November 2012 ..

Tidak banyak negara di dunia yang dianggap berhasil mengembangkan koperasi dan UKM. Indonesia bersama empat negara lainnya yakni Malta, Panama, Trinidad dan Tobago menjadi negara yang dianggap berhasil dalam mengembangkan koperasi dan UKM. 

Dalam pertemuan di New York itu, Menteri Koperasi Usaha Kecil dan Menengah (UMKM) Syarief Hasan menyampaikan sejumlah poin antara lain strategi pembangunan dan kondisi ekonomi nasional yang berpengaruh pada upaya pemberdayaan koperasi.
Pemerintah Indonesia mengakui, koperasi dan UKM sebagai pelaku usaha yang berkontribusi terhadap pengangguran dan penurunan kemiskinan.
Menteri Koperasi Usaha Kecil dan Menengah (UMKM) Syarief Hasan memberi contoh anggota koperasi di Indonesia mencapai 33 juta, mereka kaget semuanya. Kemudian  saya memaparkan persentase perkembangan asetnya. Menteri Koperasi Usaha Kecil dan Menengah (UMKM) Syarief Hasan mengusulkan secara tegas, sebenarnya kita harus berikan apresiasi kepada koperasi bukan atas dasar sales, tapi pertimbangannya jumlah anggota, benefitnya. kalau sifatnya hanya salesnya benefitnya untuk siapa paparnya.
Pencanangan IYC 2012 oleh PBB, lanjut Syarief, berdampak positif bagi pertumbuhan koperasi simpan pinjam. Saat ini, terdapat 192.443 unit koperasi. Dari total tersebut, 7.831 adalah koperasi simpan pinjam.


Lebih lanjut Syarief menjelaskan, revitalisasi koperasi, bisa dilakukan dengan gerakan masyarakat untuk sadar koperasi, mengajak masyarakat memilih koperasi sebagai entitas usaha dengan asas kebersamaan dan partisipasi anggotanya.
Alasan lain yang membuat koperasi di Indonesia berhasil adalah karena tekad pemerintah yang ingin menjadikan koperasi sebaagai salah satu cara untuk mengurangi pengangguran dan  kemiskinan. 
Sekarang penganggugaran sisa 6,3 persen sedangkan kemiskinan sisa 11,96 persen. Salah satu  program keberpihakan adalah kebijakan micro finance tentang kredit usaha rakyat. Micro finance bisa menyerap 7,8  juta nasabah Menteri Koperasi Usaha Kecil dan Menengah (UMKM) Syarief Hasan.
Selain itu, diperlukan pendampingan dari hulu ke hilir secara konsisten, mulai pembinaan, mendapatkan akses keuangan, proses produksi hingga pemasaran.

Syarief menghimbau, seluruh negara di dunia terusmelakukan gerakan bersama memberdayakan koperasi di  negara masing–masing. Koperasi terbukti mengurangi pengangguran dan kemiskinan serta meningkatkan  kesejahteraan masyarakat para anggotanya.

BAB III
KESIMPULAN

Salah satu faktor yang menentukan keberhasilan sebuah koperasi adalah partisipasi anggotanya,dan apabila dalam koperasi telah terjadi situasi dimana anggota merasakan tidak adanyamanfaat maupun nilsi tambah yang dapat diperoleh dengan bergabung di koperasi, sebagaiakibat dari buruknya kinerja manajerial serta pelayanan koperasi, maka partisipasi dari anggota akan semakin rendah.
DAFTAR PUSTAKA

Selasa, 22 Desember 2015

EVALUASI SISI PERUSAHAAN,KOPERASI DALAM PERSAINGAN BISNIS DAN PERKEMBANGAN KOPERASI DI NEGARA BERKEMBANG

EVALUASI KEBERHASILAN KOPERASI 


Dari Sisi Perusahaan

1. Efisiensi Perusahaan Koperasi
Tidak dapat di pungkiri bahwa koperasi adalah badan usaha yang kelahirannya dilandasi oleh fikiran sebagai usaha kumpulan orang-orang bukan kumpulan modal. Oleh karena itu koperasi tidak boleh terlepas dari ukuran efisiensi bagi usahanya, meskipun tujuan utamanya melayani anggota.
Ukuran kemanfaatan ekonomis adalah adalah manfaat ekonomi dan pengukurannya di hubungkan dengan teori efisiensi, efektivitas serta waktu terjadinya transaksi atau di perolehnya manfaat ekonomi.

Efesiensi adalah: penghematan input yang di ukur dengan cara membandingkan input anggaran atau seharusnya (Ia) dengan input realisasi atau sesungguhnya (Is), jika Is < Ia disebut (Efisien). Dihubungkan dengan waktu terjadinya transaksi/di perolehnya manfaat ekonomi oleh anggota dapat di bagi menjadi dua jenis manfaat ekonomi yaitu :
1. Manfaat ekonomi langsung (MEL)
2. Manfaat ekonomi tidak langsung (METL)

– MEL adalah manfaat ekonomi yang diterima oleh anggota langsung di peroleh pada saat terjadinya transaksi antara anggota dengan koperasinya.
– METL adalah manfaat ekonomi yang diterima oleh anggota bukan pada saat terjadinya transaksi, tetapi diperoleh kemudian setelah berakhirnya suatu periode tertentu atau periode pelaporan keuangan/pertanggung jawaban pengurus & pengawas, yakni penerimaan SHU anggota.

Manfaat ekonomi pelayanan koperasi yang diterima anggota dapat dihitung dengan cara sebagai berikut: TME = MEL + METL MEN = (MEL + METL) – BA
Bagi suatu badan usaha koperasi yang melaksanakan kegiatan serba usaha (multipurpose), maka besarnya manfaat ekonomi langsung dapat dihitung dengan cara sebagai berikut : MEL = EfP + EfPK + Evs + EvP + EvPU METL = SHUa Efisiensi Perusahaan / Badan Usaha Koperasi:

1. Tingkat efisiensi biaya pelayanan BU ke anggota (TEBP) = Realisasi Biaya pelayanan
Anggaran biaya pelayanan = Jika TEBP < 1 berarti efisien biaya pelayanan BU ke anggota
2. Tingkat efisiensi biaya usaha ke bukan anggota (TEBU) = Realisasi biaya usaha
Anggaran biaya usaha Jika TEBU Oa disebut efektif.
Rumus perhitungan efektivitas koperasi (EvK) adalah sebagai berikut:
EvkK = Realisasi SHUk + Realisasi MEL
Anggaran SHUk + Anggaran MEL
= Jika EvK > 1, berarti Efektif
3. Produktivitas Koperasi
Produktivitas adalah pencapaian target output (O) atas input yang digunakan (I), jika (O>1) di sebut produktif.
Rumus perhitungan Produktivitas Perusahaan Koperasi
PPK = SHUk x 100 %
(1) Modal Koperasi
PPK = Laba bersih dari usaha dengan non anggota x 100 %
(2) Modal Koperasi
(1) Setiap Rp.1,00 Modal koperasi menghasilkan SHU sebesar Rp…..
(2) Setiap Rp.1,00 modal koperasi menghasilkan laba bersih dari usaha dengan non anggota sebesar Rp….

4. Analisis Laporan Keuangan Koperasi
Analisis laporan keuangan koperasi merupakan bagian dari laporan pertanggungjawaban pengurus tentang tata kehidupan koperasi. Laporan keuangan sekaligus dapat dijadikan sebagai salah satu alat evaluasi kemajuan koperasi. Laporan Keuangan Koperasi berisi:
1. Neraca.
2. Perhitungan hasil usaha (income statement).
3. Laporan arus kas (cash flow).
4. Catatan atas laporan keuangan.
5. Laporan perubahan kekayaan bersih sbg laporan keuangan tambahan.

Peranan Koperasi di Berbagai Pasar Persaingan Bisnis

Diklasifikasikan menjadi 2 macam :
• Pasar dengan persaingan sempurna (perfect competitive market).
• Pasar dengan persaingan tak sempurna (imperfect competitive market) , yaitu :Monopoli, Persaingan Monopolistik (monopolistik competition), dan Oligopoli 

Koperasi Dalam Pasar Persaingan Sempurna

Suatu pasar disebut bersaing sempurna jika terdapat banyak penjual dan pembeli sehingga tidak ada satu pun dari mereka dapat mempengaruhi harga yang berlaku; barang dan jasa yang dijual di pasar adalah homogen; terdapat mobilitas sumber daya yang sempurna; setiap produsen maupun konsumen mempunyai kebebasan untuk keluar-masuk pasar; setiap produsen maupun konsumen mempunyai informasi yang sempurna tentang keadaan pasar meliputi perubahan harga, kuantitas dan kualitas barang dan informasi lainnya; tidak ada biaya atau manfaat eksternal berhubungan dengan barang dan jasa yang dijual di pasar. 

Ciri-ciri Pasar Pesaingan Sempurna :
1. Adanya penjual dan pembeli yang sangat banyak.
2. Produk yang dijual perusahaan adalah sejenis (homogen).
3. Perusahaan bebas untuk masuk dan keluar.

4. Para pembeli dan penjual memiliki informasi yang sempurna.


Koperasi Dalam Pasar Monopoli.
Pasar monopoli (dari bahasa Yunani: monos, satu + polein,menjual) adalah suatu bentuk pasar di mana hanya terdapat satu penjual yang menguasai pasar. Penentu harga pada pasar ini adalah seorang penjual atau sering disebut sebagai "monopolis".

Sifat-sifat pasar monopoli adalah:
• Hanya terdapat satu penjual atau produsen.
• Harga dan jumlah kuantitas produk yang ditawarkan dikuasai oleh perusahaan monopoli.
• Umumnya monopoli dijalankan oleh pemerintah untuk kepentingan hajat hidup orang banyak
• Sangat sulit untuk masuk ke pasar karena peraturan undang-undang maupun butuh sumber daya yang sulit didapat
• Hanya ada satu jenis produk tanpa adanya alternatif pilihan
• Tidak butuh strategi dan promosi untuk sukses

Ciri-ciri Pasar Monopoli :
1. Perusahaan penjual atau yang menghasilkan produk hanya satu.
Sehingga konsumen tidak dapat memperoleh produk atau jasa yang dijual oleh perusahaan monopoli ini di pengusaha atau produsen lainnya.
2. Tidak ada produk substitusinya.
Artinya tidak dapat digantikan penggunaannya oleh produk lain. Tidak ada produk lain yang serupa serta dapat memberikan jasa yang diperlukan.

3. Konsumen produk yang monopoli adalah banyak.

Koperasi Dalam Pasar Monopolistik.

Pasar Monopolistik adalah salah satu bentuk pasar di mana terdapat banyak produsen yang menghasilkan barang serupa tetapi memiliki perbedaan dalam beberapa aspek. Penjual pada pasar monopolistik tidak terbatas, namun setiap produk yang dihasilkan pasti memiliki karakter tersendiri.

Ciri-ciri dari pasar monopolistik adalah:
1) Terdapat banyak penjual/produsen yang berkecimpung di pasar.
2) Barang yang diperjual-belikan merupakan differentiated product.

3) Para penjual memiliki kekuatan Pasar Oligopoli.

Koperasi Dalam Pasar Oligopoli.
Pasar oligopoli adalah pasar di mana penawaran satu jenis barang dikuasai oleh beberapa perusahaan. Umumnya jumlah perusahaan lebih dari dua tetapi kurang dari sepuluh.

Dalam pasar oligopoli, setiap perusahaan memposisikan dirinya sebagai bagian yang terikat dengan permainan pasar, di mana keuntungan yang mereka dapatkan tergantung dari tindak-tanduk pesaing mereka. 

Ciri-ciri pasar Oligopoli:
1. Terdapat banyak pembeli di pasar.
2. Hanya ada beberapa perusahaan(penjual) yang menguasai pasar.
3. Umumnya adalah penjual-penjual (perusahaan) besar yang memiliki modal besar saja (konglomerasi).
4 Produk yang dijual bisa bersifat sejenis, namun bisa berbeda mutunya.
5. Adanya hambatan bagi pesaing baru.
6. Adanya saling ketergantungan antar perusahaan (produsen).

7. Advertensi (periklanan) sangat penting dan intensif.

PENGEMBANGAN KOPERASI DI NEGARA BERKEMBANG
1. Kendala yang dihadapi masyarakat dalam mengembangkan koperasi di Negara berkembang adalah sebagai berikut :
a) Sering koperasi, hanya dianggap sebagai organisasi swadaya yang otonom partisipatif dan demokratis dari rakyat kecil (kelas bawah) seperti petani, pengrajin, pedagang dan pekerja/buruh
b) Disamping itu ada berbagai pendapat yang berbeda dan diskusi-diskusi yang controversial mengenai keberhasilan dan kegagalan seta dampak koperasi terhadapa proses pembangunan ekonomi social di negara-negara dunia ketiga (sedang berkembang) merupakan alas an yang mendesak untuk mengadakan perbaikan tatacara evaluasi atas organisasi-organisasi swadaya koperasi.
c) Kriteria ( tolok ukur) yang dipergunakan untuk mengevaluasi koperasi seperti perkembangan anggota, dan hasil penjualan koperasi kepada anggota, pangsa pasar penjualan koperasi, modal penyertaan para anggota, cadangan SHU, rabat dan sebagainya, telah dan masih sering digunakan sebagai indikator mengenai efisiensi koperasi.
2. Konsepsi mengenai sponsor pemerintah dalam perkembangan koperasi yang otonom dalam bentuk model tiga tahap.
a) Tahap pertama : Offisialisasi
Mendukung perintisan pembentukan Organisasi Koperasi.
Tujuan utama selama tahap ini adalah merintis pembentukan koperasi dari perusahaan koperasi, menurut ukuran, struktur dan kemampuan manajemennya,cukup mampu melayani kepentingan para anggotanya secara efisien dengan menawarkan barang dan jasa yang sesuai dengan tujuan dan kebutuhannya dengan harapan agar dalam jangka panjang mampu dipenuhi sendiri oleh organisasi koperasi yang otonom.
Terdapat 2 jenis kebijakan dan program yang berkaitan dengan pengkoperasian yaitu :
I. Kebijakan dan program pendukung yang diarahkan pada perintisan dan pembentukan organisasi koperasi, kebijakan dan program ini dapat dibedakan pula, atas kebijakan dan program khusus misalnya untuk :
- Membangkitkan motivasi, mendidik dan melatih para anggota dan para anggota pengurus kelompok koperasi.
- Membentuk perusahaan koperasi ( termasuk latihan bagi para manager dan karyawan)
- Menciptakan struktur organisasi koperasi primer yang memadai ( termasuk sistem kontribusi dan insentif, serta pengaturan distribusi potensi yang tersedia) dan,
- Membangun sistem keterpaduan antar lembaga koperasi sekunder dan tersier yang memadai.
II. Kebijakan dan program diarahkan untuk mendukung perekonomian para anggota, masing-masing, dan yang dilaksanakan melalui koperasi terutama perusahaan koperasi yang berperan seperti organisasi-organisasi pembangunan lainnya.
b) Tahap kedua : De Offisialisasi
Melepaskan koperasi dari ketergantungannya pada sponsor dan pengawasan teknis, Manajemen dan keuangan secara langsung dari organisasi yand dikendalikan oleh Negara.
Tujuan utama dari tahap ini adalah mendukung perkembangan sendiri koperasi ketingkat kemandirian dan otonomi .artinya, bantuan, bimbingan dan pengawasan atau pengendalian langsung harus dikurangi.
Kelemahan-kelemahan dalam penerapan kebijakan dan program yang mensponsori pengembangan koperasi.
1) Untuk membangkitkan motivasi para petani agar menjadi anggota koperasi desa, ditumbuhkan harapan-harapan yang tidak realistis pada kerjasama dalam koperasi bagi para anggota dan diberikan janji-janji mengenai perlakuan istimewa melalui pemberian bantuan pemerintah.
2) Selama proses pembentukan koperasi persyaratan dan kriteria yang yang mendasari pembentukan kelompok-kelompok koperasi yang kuatdan, efisien, dan perusahaan koperasi yang mampu mempertahankan kelangsungan hidupnya secara otonom, tidak mendapat pertimbangan yang cukup.
3) Karena alas an-alasan administrative, kegiatan pemerintah seringkali dipusatkan pada pembentukan perusahaan koperasi, dan mengabaikan penyuluhan, pendidikan dan latihan para naggota, anggota pengurus dan manajer yang dinamis, dan terutama mengabaikan pula strategi-strategi yang mendukung perkembangan sendiri atas dasar keikutsertaan anggota koperasi.
4) Koperasi telah dibebani dengan tugas-tugas untuk menyediakan berbagai jenis jasa bagi para anggotanya (misalnya kredit), sekalipun langkah-langkah yang diperlukan dan bersifat melengkapi belum dilakukan oleh badan pemerintah yang bersangkutan (misalnya penyuluhan)
5) Koperasi telah diserahi tugas, atau ditugaskan untuk menangani program pemerintah, walaupun perusahaan koperasi tersebut belum memiliki kemampuan yang diperlukan bagi keberhasilan pelaksanaan tugas dan program itu
6) Tujuan dan kegiatan perusahaan koperasi (yang secara administratif dipengaruhi oleh instansi dan pegawai pemerintah) tidak cukup mempertimbangkan, atau bahkan bertentangan dengan, kepentingan dan kebutuhan subyektif yang mendesak, dan tujuan-tujuan yang berorientasi pada pembangunan para individu dan kelompok anggota.