Pada artikel kali ini saya akan membahas tentang :
b.) Hukum ekonomi sosial, yaitu seluruh peraturan dan pemikiran hukum mengenai cara-cara pembagian hasil pembangunan ekonomi secara adil dan merata, sesuai dengan hak asasi manusia (misal, hukum perburuhan dan hukum perumahan).
Subjek Hukum adalah segala sesuatu yang dapat mempunyai hak dan kewajiban untuk bertindak dalam hukum. Subjek hukum terdiri dari Orang dan Badan Hukum. Subjek hukum dibagi menjadi 2 jenis, yaitu :
4. SUBJEK HUKUM
Adalah setiap orang yang mempunyai kedudukan yang sama selaku pendukung hak dan kewajiban. Pada prinsipnya orang sebagai subjek hukum dimulai sejak lahir hingga meninggal dunia. Selain itu juga ada manusia yang tidak dapat dikatakan sebagai subjek hukum. Seperti :
1. Anak yang masih dibawah umur, belum dewasa, dan belum menikah.
2. Orang yang berada dalam pengampunan yaitu orang yang sakit ingatan, pemabuk, pemboros.
2. Subjek Hukum Badan Usaha
Adalah sustu perkumpulan atau lembaga yang dibuat oleh hukum dan mempunyai tujuan tertentu. Sebagai subjek hukum, badan usaha mempunyai syarat-syarat yang telah ditentukan oleh hukum yaitu :
1. Memiliki kekayaan yang terpisah dari kekayaan anggotanya
2. Hak dan Kewajiban badan hukum terpisah dari hak dan kewajiban para anggotanya.
Badan hukum sebagai subjek hukum dapat dibedakan menjadi dua macam, yaitu:
a. Badan hukum publik, seperti negara, propinsi, dan kabupaten.
b. Badan hukum perdata, seperti perseroan terbatas (PT), yayasan, dan koperasi
OBJEK HUKUM
Objek hukum adalah segala sesuatu yang bermanfaat bagi subjek hukum dan dapat menjadi objek dalam suatu hubungan hukum. Objek hukum dapat berupa benda atau barang ataupun hak yang dapat dimiliki serta bernilai ekonomis.
Jenis objek hukum berdasarkan pasal 503-504 KUH Perdata disebutkan bahwa benda dapat dibagi menjadi 2, yakni:
1. Benda Bergerak
Adalah suatu benda yang sifatnya dapat dilihat, diraba, dirasakan dengan panca indera, terdiri dari benda berubah / berwujud.
2. Benda Tidak Bergerak
Adalah suatu benda yang dirasakan oleh panca indera saja (tidak dapat dilihat) dan kemudian dapat direalisasikan menjadi suatu kenyataan, contohnya merk perusahaan, paten, dan ciptaan musik/lagu.
sekian artikel kali ini terimakasih semuannya ^^
- PENGERTIAN HUKUM, TUJUAN & SUMBER HUKUM
- KLARIFIKASI DAN KAIDAH HUKUM
- PENGERTIAN EKONOMI & HUKUM EKONOMI
- SUBJEK HUKUM
Mari kita membahasnya satu - persatu :)
- PENGERTIAN HUKUM, TUJUAN & SUMBER HUKUM
Pengertian Hukum adalah salah satu dari norma yang ada dalam masyarakat. Norma hukum memiliki hukuman yang lebih tegas. Hukum merupakan untuk menghasilkan keteraturan dalam masyarakat, agar dapat terwujud keseimbangan dalam masyarakat dimana masyarakat tidak bisa sebebas-bebasnya dalam bermasyarakat, mesti ada batasan agar ketidakbebasan tersebut dapat menghasilkan keteraturan.
Beberapa pendapat para ahli mengenai tujuan hukum yaitu:
1. Tujuan hukum menurut Aristoteles (teori etis) adalah hanyalah untuk mencapai keadilan, yang berarti memberikan sesuatu kepada setiap orang yang telah menjadi haknya. Dikatakan teori etis karena hukumnya berisi tentang kesadaran etis mengenai apa yang tidak adil dan apa yang adil.
2. Tujuan Hukum menurut Jeremy Bentham (teori utilitis ) adalah untuk mencapai kemanfaatan. Berarti hukum untuk menjamin kebagiaan bagi banyak orang atau masyarakat.
3. Tujuan hukum menurut Geny (D.H.M. Meuvissen: 1994) untuk mencapai keadailan dan sebagai komponen keadilan untuk kepentingan daya guna dan kemanfaatan.
4. Tujuan hukum menurut Van Apeldor adalah untuk mengatur pergaulan hidup yang ada dimasyarakat secara damai dengan melindungi segala kepentingan hukum manusia, semisal kemerdekaan jiwa, harta benda, dan kehormatan.
5. Tujuan hukum menurut Prof. Subekti S.H adalah untuk menyelenggarakan ketertiban dan keadilan sebagai syarat untuk mendatangkan kebahagiaan dan kemakmuran.
6. Tujuan hukum menurut Purnadi dan Soerjono Soekanto adalah untuk mencapai kedamaian hidup manusia mencakup ketertiban eksternal antarpribadi dan ketenangan internal pribadi.
Sumber-sumber hukum
Sumber hukum adalah segala sesuatu yang menimbulkan aturan-aturan yang mempunyai kekuatan yang bersifat memaksa, yaitu aturan-aturan yang jika di langgar mengakitbatkan sanksi tegas dan nyata.
Hakekatnya: tempat menemukan dan menggali hukum
arti sumber hukum:
- Sebagai asas hukum, sesuatu yang merupakan permulaan hukum.
- Menunjukkan hukum terdahulu menjadi/memberi bahan hukum yang kemudian.
- Sumber berlakunya yang memberikekuatan berlaku secara formal kepada peraturan hukum.
- Sumber dari mana kita dapat mengenal hukum.
- Sumber terjadinya hukum. Sumber yang menimbulkan hukum.
- Sumber hukum ada 2 yaitu:
b) Sumber hukum formil ada 5 yaitu:
1) UU (statute)
2) Kebiasaan (custom)
3) Keputusan hakim (jurisprudentie)
4) Trakta
5) Pendapat sarjana hukum (doktrin)
2. KLARIFIKASI DAN KAIDAH HUKUM
Penggolongan/Klarifikasi Hukum
Hukum adalah himpunan peraturan yang dibuat oleh yang berwenang dengan tujuan untuk mengatur tata kehidupan bermasyarakat yang mempunyai ciri memerintah dan melarang serta mempunyai sifat memaksa dengan menjatuhkan sanksi hukuman bagi yang melanggarnya (Soeroso, 2005: 10). Menurut Dudu Duswara Machmudin dalam bukunya Pengantar Ilmu Hukum (2000:57) secara umum hukum adalah sebagai das Sollensein atau das Seinsollen. Ia adalah himpunan kaidah, berisi keharusan atau kelarangan tentang tingkah laku manusia, kaidah-kaidah mana memang dianut dalam masyarakat. Pelanggaran atau kelalaian atas kaidah-kaidah tersebut dikenakan sanksi, yang –apabila perlu- dapat dipaksakan oleh penguasa. Hukum dapat diibaratkan sebagai mobil, terhadap mana dapat dibuat penggolongan menurut ukuran-ukuran tertentu seperti mereknya, bentuknya, tenaga kudanya, dan seterusnya.
1. Hukum Berdasarkan Sumbernya:
a. Hukum undang-undang
Hukum undang-undang, yaitu hukum yang tercantum didalam perauran perundang-undangan
b. Hukum Kebiasaan Atau Adat
Hukum kebiasaan adalah perbuatan manusia yang tetap dilakukan berulang-ulang dalam hal yang sama.
c. Hukum Yurisprudensi
Yurisprudensi sebagai istilah teknis Indonesia sama artinya dengan Yurisprudentie dalam bahasa Belanda dan Yurisprudence dalam bahasa Perancis, yang artinya keputusan hakim yang terdahulu yang diikuti oleh hakim dan dijadikan dasar keputusan hakim lain mengenai kasus yang sama.
d. Hukum Traktat
Traktat atau treaty adalah perjanjian yang diadakan antara hanya dua atau lebih Negara.
e. Hukum Doktin
Hukum doktrin adalah hukum yang berasal dari pendapat para ahli hukum terkenal.
2. Hukum Berdasarkan Tempat Berlakunya
Mengenai tempat berlakunya, hukum dapat terbagi atas :
a. Hukum nasional, yaitu hukum yang berlaku dalam suatu negara.
b. Hukum internasional, yaitu hukum yang mengatur hubungan hukum dalam dunia internasional.
c. Hukum asing, yaitu hukum yang berlaku dalam negara lain.
d. Hukum gereja, yaitu kaidah yang ditetapkan gereja untuk para anggotanya.
3. Hukum Berdasarkan Kekuatan Berlakunya (sanksi)
Biasanya golongan hukum berdasarkan sifatnya selalu diikuti dengan kekuatan berlaku atau ketentuan sanksinya. Yang termasuk ke dalam kriteria ini :
a. Kaidah hukum yang memaksa (compulsory law, dwingendrecht, imperatif), yaitu kaidah hukum yang dalam keadaan apapun harus ditaaati dan bersifat mutlak daya ikatnya
b. Kaidah hukum yang mengatur atau melengkapi (fakultatif, aanvulledrecht, regelendrecht), yaitu kaidah hukum yang dapat dikesampingkan oleh para pihak dengan jalan membuat ketantuan khusus dalam suatu perjanjian yang mereka adakan.
4. Hukum Berdasarkan Isi atau Kepentingan Yang Diaturnya
Berdasarkan isi atau kepentingan yang diaturnya, hukum digolongkan menjadi dua, yaitu :
a. Hukum privat, adalah hukum yang mengatur kepentingan pribadi. Misalnya hukum perdata, hukum dagang.
b. Hukum publik, adalah hukum yang mengatur kepentingan umum atau kepentingan public. Misalnya hukum tata negara, hukum pidana, hukum acara pidana, dan sebagainya.
5. Hukum Berdasarkan Cara Mempertahankannya
Berdasrkan kriteria ini, hukum dapat dibagi menjadi :
1. Hukum Materil,
2. Hukum Formil.
6. Hukum Berdasarkan Bentuknya
Menurut bentuknya hukum terbagi atas dua :
1. Hukum Tertulis (statue law, written law, scriptum),
2. Hukum Tidak Tertulis (un-statutery, un-written, non-scriptum).
7. Hukum Berdasarkan wujudnya
Berdasarkan kriteria ini hukum dapat terbagi kedalam dua bagian :
1. Hukum Obyektif,
2. Hukum Subyektif.
8. Hukum Berdasarkan masa berlakunya
Berdasarkan kriteria masa berlakunya, hukum dapat digolongkan menjadi :
1. Hukum Positif (ius constitutum),
2. Hukum yang dicita-citakan, diharapkan, atau direncanakan,
3. Hukum Universal.
Kaidah Hukum merupakan suatu pedoman atau patokan sebagai perilaku lahiriyah dan batiniyah yang baik.
Kebiasaan yang sudah biasa dilakukan meskipun tidak tertulis akan dipatuhi masyarakat dan bagi yang melanggar akan dikenakan sanksi.
Menurut sifatnya kaidah hukum terbagi 2, yaitu :
- hukum yang imperatif, maksudnya kaidah hukum itu bersifat a priori harus ditaati, bersifat mengikat dan memaksa.
- hukum yang fakultatif maksudnya ialah hukum itu tidak secara apriori mengikat. Kaidah fakultatif bersifat sebagai pelengkap.
Ada 4 macam norma yaitu :
- Norma Agama berisi tentang peraturan hidup , perintah-perintah, larangan-larangan dan anjuran-anjuran yang berasal dari Tuhan yang merupakan tuntunan hidup ke arah atau jalan yang benar.
- Norma Kesusilaan adalah peraturan hidup yang dianggap sebagai suara hati. Peraturan ini berisi suara batin yang diakui oleh sebagian orang sebagai pedoman dalam sikap dan perbuatannya.
- Norma Kesopanan adalah peraturan hidup yang muncul dari hubungan sosial antar individu. Tiap golongan masyarakat tertentu dapat menetapkan peraturan tertentu mengenai kesopanan.
- Norma Hukum adalah peraturan-peraturan hidup yang diakui oleh negara dan harus dilaksanakan di tiap-tiap daerah dalam negara tersebut. Dapat diartikan bahwa norma hukum ini mengikat tiap warganegara dalam wilayah negara tersebut
3. PENGERTIAN EKONOMI & HUKUM EKONOMI
Ekonomi adalah ilmu yang mempelajari perilaku manusia dalam memilih dan menciptakan kemakmuran. Inti masalah ekonomi adalah adanya ketidakseimbangan antara kebutuhan manusia yang tidak terbatas dengan alat pemuas kebutuhan yang jumlahnya terbatas. Permasalahan itu kemudian menyebabkan timbulnya kelangkaan (Ingg: scarcity). Hukum ekonomi adalah suatu hubungan sebab akibat atau pertalian peristiwa ekonomi yang saling berhubungan satu dengan yang lain dalam kehidupan ekonomi sehari-hari dalam masyarakat.
Hukum ekonomi terbagi menjadi 2, yaitu:
a.) Hukum ekonomi pembangunan, yaitu seluruh peraturan dan pemikiran hukum mengenai cara-cara peningkatan dan pengembangan kehidupan ekonomi (misal hukum perusahaan dan hukum penanaman modal)
Hukum ekonomi terbagi menjadi 2, yaitu:
a.) Hukum ekonomi pembangunan, yaitu seluruh peraturan dan pemikiran hukum mengenai cara-cara peningkatan dan pengembangan kehidupan ekonomi (misal hukum perusahaan dan hukum penanaman modal)
b.) Hukum ekonomi sosial, yaitu seluruh peraturan dan pemikiran hukum mengenai cara-cara pembagian hasil pembangunan ekonomi secara adil dan merata, sesuai dengan hak asasi manusia (misal, hukum perburuhan dan hukum perumahan).
Subjek Hukum adalah segala sesuatu yang dapat mempunyai hak dan kewajiban untuk bertindak dalam hukum. Subjek hukum terdiri dari Orang dan Badan Hukum. Subjek hukum dibagi menjadi 2 jenis, yaitu :
4. SUBJEK HUKUM
- Subjek Hukum Manusia (orang)
Adalah setiap orang yang mempunyai kedudukan yang sama selaku pendukung hak dan kewajiban. Pada prinsipnya orang sebagai subjek hukum dimulai sejak lahir hingga meninggal dunia. Selain itu juga ada manusia yang tidak dapat dikatakan sebagai subjek hukum. Seperti :
1. Anak yang masih dibawah umur, belum dewasa, dan belum menikah.
2. Orang yang berada dalam pengampunan yaitu orang yang sakit ingatan, pemabuk, pemboros.
2. Subjek Hukum Badan Usaha
Adalah sustu perkumpulan atau lembaga yang dibuat oleh hukum dan mempunyai tujuan tertentu. Sebagai subjek hukum, badan usaha mempunyai syarat-syarat yang telah ditentukan oleh hukum yaitu :
1. Memiliki kekayaan yang terpisah dari kekayaan anggotanya
2. Hak dan Kewajiban badan hukum terpisah dari hak dan kewajiban para anggotanya.
Badan hukum sebagai subjek hukum dapat dibedakan menjadi dua macam, yaitu:
a. Badan hukum publik, seperti negara, propinsi, dan kabupaten.
b. Badan hukum perdata, seperti perseroan terbatas (PT), yayasan, dan koperasi
OBJEK HUKUM
Objek hukum adalah segala sesuatu yang bermanfaat bagi subjek hukum dan dapat menjadi objek dalam suatu hubungan hukum. Objek hukum dapat berupa benda atau barang ataupun hak yang dapat dimiliki serta bernilai ekonomis.
Jenis objek hukum berdasarkan pasal 503-504 KUH Perdata disebutkan bahwa benda dapat dibagi menjadi 2, yakni:
1. Benda Bergerak
Adalah suatu benda yang sifatnya dapat dilihat, diraba, dirasakan dengan panca indera, terdiri dari benda berubah / berwujud.
2. Benda Tidak Bergerak
Adalah suatu benda yang dirasakan oleh panca indera saja (tidak dapat dilihat) dan kemudian dapat direalisasikan menjadi suatu kenyataan, contohnya merk perusahaan, paten, dan ciptaan musik/lagu.
sekian artikel kali ini terimakasih semuannya ^^
Thanks to
Tidak ada komentar:
Posting Komentar