A. Hukum
Perdata adalah ketentuan yang mengatur hak-hak dan kepentingan antara
individu-individu dalam masyarakat. Dalam tradisi hukum di daratan
Eropa (civil law) dikenal pembagian hukum menjadi dua yakni hukum publik
dan hukum privat atau hukum perdata. Dalam sistem Anglo Sakson
(common law) tidak dikenal pembagian semacam ini.
Sejarah Hukum
Perdata
Hukum perdata
Belanda berasal dari hukum perdata Perancis yaitu yang disusun berdasarkan
hukum Romawi ‘Corpus Juris Civilis’yang pada waktu itu dianggap sebagai hukum
yang paling sempurna. Hukum Privat yang berlaku di Perancis dimuat dalam dua
kodifikasi yang disebut (hukum perdata) dan Code de Commerce (hukum
dagang). Sewaktu Perancis menguasai Belanda (1806-1813), kedua
kodifikasi itu diberlakukan di negeri Belanda yang masih dipergunakan terus
hingga 24 tahun sesudah kemerdekaan Belanda dari Perancis (1813)
Pada Tahun
1814 Belanda mulai menyusun Kitab Undang-Undang Hukum Perdata (Sipil) atau KUHS
Negeri Belanda, berdasarkan kodifikasi hukum Belanda yang dibuat oleh MR.J.M.
KEMPER disebut ONTWERP KEMPER namun sayangnya KEMPER meninggal dunia 1824
sebelum menyelesaikan tugasnya dan dilanjutkan oleh NICOLAI yang menjabat
sebagai Ketua Pengadilan Tinggi Belgia. Keinginan Belanda tersebut terealisasi
pada tanggal 6 Juli 1880 dengan pembentukan dua kodifikasi yang baru
diberlakukan pada tanggal 1 Oktober 1838 oleh karena telah terjadi
pemberontakan di Belgia yaitu :
§ BW
[atau Kitab Undang-Undang Hukum Perdata-Belanda).
§ WvK
[atau yang dikenal dengan Kitab Undang-Undang Hukum Dagang]
Kodifikasi
ini menurut Prof Mr J, Van Kan BW adalah merupakan terjemahan dari Code Civil
hasil jiplakan yang disalin dari bahasa Perancis ke dalam bahasa nasional
Belanda
B. Pengertian
Hukum Perikatan
Hukum perikatan adalah adalah suatu
hubungan hukum dalam lapangan harta kekayaan antara dua orang atau lebih di
mana pihak yang satu berhak atas sesuatu dan pihak lain berkewajiban atas
sesuatu. Hubungan hukum dalam harta kekayaan ini merupakan suatu akibat hukum,
akibat hukum dari suatu perjanjian atau peristiwa hukum lain yang menimbulkan
perikatan. Dari rumusan ini dapat diketahui bahwa perikatan itu terdapat dalam
bidang hukum harta kekayaan (law of property), juga terdapat dalam bidang hukum
keluarga (family law), dalam bidang hukum waris (law of succession) serta dalam
bidang hukum pribadi(pers onal law).
Menurut ilmu pengetahuan Hukum
Perdata, pengertian perikatan adalah suatu hubungan dalam lapangan harta kekayaan
antara dua orang atau lebih dimana pihak yang satu berhak atas sesuatu dan
pihak lain berkewajiban atas sesuatu. Beberapa sarjana juga telah memberikan
pengertian mengenai perikatan. Pitlo memberikan pengertian perikatan yaitu
suatu hubungan hukum yang bersifat harta kekayaan antara dua orang atau lebih,
atas dasar mana pihak yang satu berhak (kreditur) dan pihak lain berkewajiban
(debitur) atas suatu prestasi.
Di dalam perikatan ada perikatan
untuk berbuat sesuatu dan untuk tidak berbuat sesuatu. Yang dimaksud dengan
perikatan untuk berbuat sesuatu adalah melakukan perbuatan yang sifatnya
positif, halal, tidak melanggar undang-undang dan sesuai dengan perjanjian.
Sedangkan perikatan untuk tidak berbuat sesuatu yaitu untuk tidak melakukan
perbuatan tertentu yang telah disepakati dalam perjanjian.
Contohnya;
perjanjian untuk tidak mendirikan bangunan yang sangat tinggi sehingga menutupi
sinar matahari atau sebuah perjanjian agar memotong rambut tidak sampai
botak
C. HUKUM PERJANJIAN
resume kel.5
Dalam hukum asing dijumpai istilah overeenkomst (bahasa
Belanda), contract /agreement (bahasa Inggris), dan sebagainya yang merupakan
istilah yang dalam hukum kita dikenal sebagai ”kontrak” atau ”perjanjian”.
Umumnya dikatakan bahwa istilah-istilah tersebut memiliki pengertian yang sama,
sehingga tidak mengherankan apabila istilah tersebut digunakan secara
bergantian untuk menyebut sesuatu konstruksi hukum.
Istilah kontrak atau perjanjian dapat kita jumpai di dalam
KUHP, bahkan didalam ketentuan hukum tersebut dimuat pula pengertian kontrak
atau perjanjian. Disamping istilah tersebut, kitab undang-undang juga
menggunakan istilah perikatan, perutangan, namun pengertian dari istilah
tersebut tidak diberikan.
Pada pasal 1313 KUHP merumuskan pengertian perjanjian, adalah
: suatu perbuatan satu orang atau lebih mengikatkan dirinya terhadap satu orang
atau lebih.
Namun para ahli hukum mempunyai pendapat yang berbeda-beda
mengenai pengertian perjanjian, Abdulkadir Muhammad mengemukakan bahwa
perjanjian adalah suatu persetujuan dengan dua orang atau lebih saling
mengikatkan diri untuk melaksanakan suatu hal mengenai harta kekayaan.
Ahli
hukum lain mengemukakan bahwa suatu perjanjian adalah suatu peristiwa dimana seorang
berjanji kepada seseorang yang lain atau dimana dua orang itu saling berjanji
untuk melaksanakan suatu hal yang menimbulkan perikatan berupa suatu rangkaian
perkataan yang mengandung janji-janji atau kesanggupan yang diucapkan atau
ditulis. Menurut J.Satrio perjanjian dapat mempunyai dua arti, yaitu arti luas
dan arti sempit, dalam arti luas suatu perjanjian berarti setiap perjanjian
yang menimbulkan akibat hukum sebagai yang dikehendaki oleh para pihak termasuk
didalamnya perkawinan, perjanjian kawin, dll, dan dalam arti sempit perjanjian
disini berarti hanya ditujukan kepada hubungan-hubungan hukum dalam lapangan
hukum kekayaan saja, seperti yang dimaksud oleh buku III kitab undang-undang
hukum perdata.
D. Hukum dagang termasuk
bagian dari hukum perdata/ hukum perikatan lain.Hukum Dagang adalah aturan-aturan
hukum yang mengatur masalah perjanjian perdagangan atau perniagaan yang timbul
karena tingkah laku manusia dalam perdagangan atau perniagaan. Hukum dagang
dapat diartikan sebagai serangkaian kaidah yang memberikan aturan mengenai
dunia bisnis atau dunia usaha dan dan dalam lalu lintas perdagangan.
Hukum dagang merupakan yang mengatur hubungan antara seorang produsen dan konsumen, yang menjual dan membeli sesuatu dengan tujuan untuk kesepakatan supaya tidak terjadi kesepakatan antara penjual dan pembeli.
Hukum dagang merupakan yang mengatur hubungan antara seorang produsen dan konsumen, yang menjual dan membeli sesuatu dengan tujuan untuk kesepakatan supaya tidak terjadi kesepakatan antara penjual dan pembeli.
Thank you kepada
Tidak ada komentar:
Posting Komentar